PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM ADAT
TRADISI CAROK DALAM MASYARAKAT MADURA
DOSEN
PENGAMPUH
1. WAHYU
ERNANINGSIH, SH.,M.HUM
2. H.AMIR
SYARIFUDDIN,S.H.M.HUM.
3. INDAH
FEBRIANI, S.H.,M.H.
4. THETA
MURTY.,SH.,M.H
KELOMPOK HUKUM ADAT
1. Ratih Risdiana
(02011181621113)
2. Lina Indriani
(02011281621188)
3. Lia Puspita Sari
(02011181621081)
4. Bastian
(02011281621155)
5.Yudha Eka Putra
(02011181621116)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
INDRALAYA
TAHUN AJARAN
2016/2017
KATA PENGANTAR
Bismilahhirrohmanirrohim,
Segala puji dan syukur kami panjatkan
atas kehadiran ALLAH SWT. atas segala nikmat, rahmat, dan karunia-nya, kami
dapat menyelesaikan makalah tentang “HUKUM ADAT” yang membahas mengenai tradisi
carok dalam kehidupan masyarakat Madura.
Tim penulis telah berusaha sebaik-baiknya
untuk menyusun dengan semaksimal mungkin dengan mendapatkan informasi dari
berbagai sumber dalam melancarkan pembuatan makalah ini. Maka kami tim penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi
dari buku maupun internet. Demi membantu tim penulis dalam menyelesaikan
makalah hukum adat.
Akhir kata, Kami tim penulis. Berharap
semoga makalah hukum adat yang kami tulis dapat bermanfaat untuk kami tim
penulis dan juga bagi pembaca makalah
yang tim tulis. Kami menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam
makalah kami.
Oleh karena itu, kami tim penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan makalah hukum adat yang tim tulis.
Oleh karena itu, kami tim penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan makalah hukum adat yang tim tulis.
Indralaya, Febuari 2017
Tim Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
..................................................................................................................
Daftar isi .................................................................................................................
Bab 1 Pendahuluan
1.1 Latar elakang
.............................................................................................................
Bab 2 Permasalahan
2.1 Pumusan Masalah
.......................................................................................................
2.2 Tujuan Penulisan
........................................................................................................
Bab 3 Pembahasan
3.1 Sejarah Singkat Tentang Tradisi Carok .......
................................................................
3.2
Pengertian Hukum Adat dan Tradisi Carok
...............................................................
3.3 Hubungan Hukum Adat dengan Tradisi Carok
..................................................................
3.4 Pandangan Masyarakat Tentang Tradisi Carok dalam
Kehidupan ..............................
3.5 Contok Kasus Tradisi Carok ......................................................................................
Bab 4 Penutup
4.1 Kesimpulan
..............................................................................................................
4.2 Kritik dan Saran ......................................................................................................
4.3 Daftar Pustaka
.........................................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Saat mendengar kata carok, yang terlintas dalam benak kita ialah “Madura” dan
“Kekerasan”. Carok merupakan salah satu
tradisi yang berasal dari daerah Madura yang biasannya dipergunakan oleh
masyarakat Madura untuk memulihkan kembali kehormatan dan harga diri mereka
yang telah dilecehkan. Permasalahan yang sering memicu terjadinnya tradisi carok ialah masalah harta, tahta, dan
wanita. Masyarakat Madura akan merasa telah kembali pulih harga diri atau
kehormatannya, jika mereka bisa membunuh seseorang yang telah melecehkan harga
dirinya. Mereka akan bertarung mati-matian berjuang untuk saling membunuh
dengan menggunakan sebilah celurit sampai ada yang terbunuh baru pertarungan
akan berakhir.
Biasannya tradisi ini terjadi antara
laki-laki dengan laki-laki, jika salah satu diantara laki-laki tersebut
terbunuh dalam tradisi carok. Maka
yang membunuh tidak akan disalahkan yang disebut sebagai seorang pembunuh.
Namun berbeda, jika seorang suami membunuh seorang istri. Maka sang suami akan
sangat dikecam dan dipandang sangat sadis serta tidak mempunyai rasa
kemanusiaan. Seorang wanita di daerah madura sangat dilindungi kehormatannya
bagi keluargannya jika dia belum menikah, sedangkan jika dia telah menikah akan
dilindungi oleh suaminnya. Namun jika seorang istri ketahuan berselingkuh
dengan laki-laki lain. Maka istri dan selingkuhannya akan dibunuh oleh
suaminya. Karena telah menodai kehormatan keluargan, baik dari pihak istri
ataupun pihak suaminya.
Bagi masyarakat Madura terdapat ungkapan
yang tegas “obatnya malu adalah mati”.
Jadi, jika seorang yang telah terlecehkan harga dirinya dan tidak mampu untuk
memulihkannya lebih baik mati dari pada harus menanggung malu seumur hidup
bahkan sampai kegenerasi berikutnya. Maka masyarakat Madura, akan tetap berjuang
sampai akhir untuk membunuh atau akan terbunuh dalam tradisi carok. Jika
kedua-duanya terbunuh dalam tradisi tersebut maka istri-istri mereka akan
menggantikan posisi suami sebagai kepala keluarga dalam keluarga mereka.
Tradisi carok memang sangat kejam, sadis dan tidak manusiawi. Tradisi carok telah melanggar hak asasi manusia
untuk hidup, karena dalam pertarungan carok
harus ada yang terbunuh baru pertarungan akan berakhir. Masyarakat luar pulau
Madura, selalu memiliki pendapat yang berbeda dengan tradisi carok, mereka selalu perpikiran bahwa
masyarakat Madura sangat kesas, kejam dan susah diatur. Dan memilih kekerasan
sebaga salah satu jan keluar terbaik dalam menyelesaikan permasalahan.
Masyarakat memandang hal itu sangat tidak manusiawi. Tapi berbeda, dengan pandangan
masyarakat Madura sendiri. Masyarakat Madura memandang tradisi carok merupakan salah satu budaya
leluhur yang harus dilestarikan. Pembunuhan yang terjadi disetiap pertarungan
adalah sebuah takdir yang harus mereka relakan. Kematian dalam pertarungan
adalah sebuah kehormatan, daripada hidup dengan menanggung malu dilingkungan
sosial.
Tradisi Carok dalam pandangan hukum nasional merupakan sebuah tindak pidana
yang termasuk hukum pidana. Namun, sangat sulit untuk mengatakan tradisi Carok sebagai suatu tindak pidana,
karena masyarakat Madura sendiri menganggap tradisi carok sebagai sebuah
kebiasaan yang harus dilestarikan. Sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang
disebut juga dengan hukum adat.
BAB 2
PERMASALAHAN
2.1 Rumusan Masalah
Permasalahan yang akan
dibahas di dalam penulisan makalah hukum
adat ini yaitu mengenai permasalahan tradisi carok yang
terjadi dilingkungan masyarakat madura. Tradisi carok terbilang salah
satu tradisi yang sangat kejam diwilayah Jawa. Karena di akhiri dengan kematian
disalah satu atau kedua pertarungnya. Lalu bagaimana hukum adat daerah madura
memandang atau menanggapi tradisi carok ini. Pada dasarnya tradisi carok hanya
dimiliki oleh masyarakat madura. Namun, apakah masyarakat madura bisa menerima
hal tersebut. Pertarungan akan berakhir jika ada yang terbunuh, dan apabila
yang terbunuh didalam pertarungan tersebut pembunuhnya tidak disebut sebagai
seorang pembunuhan dan korban pembunuhan tidak disebut sebagai korban. maka tidak ada keadilan di dalam tradisi
carok masyarakat madura tersebut. Pada hal ini apakah masyarakat madura masih
bisa menerima tradisi carok ini ataukah tidak.
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut diatas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam
penulisan ialah sebagai berikut.
1. Bagaimana pandangan hukum adat dengan tradisi carok?
2. Apakah masyarakat menerima tradisi carok dalam
kehidupan masyarakat madura?
2.2 Tujuan Penulisan
Setelah membahas permasalah sebagaimana telah
disebutkan diatas, maka tim penulis berharap bagi yang membaca dan juga pembuat
makalah dapat memahami dan mengetahui bagaimana sebenarnya tradisi carok dalam
masyarakat madura yang sebenarnya. Agar tidak salah dalam memandang tradisi
carok masyarakat madura dan juga saat memberikan tanggapan.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka tujuan dari
pembahasan permasalahan dalam penulisan ialah sebagai berikut.
1. Memahami dan mengetahui pandangan hukum adat dari tradisi
carok.
2. Memahami dan mengetahui tradisi carok dalam
kehidupan masyarakat madura.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah Tradisi Carok
Deskripsi tentang sejarah kekerasan di
Madura berawal dari terbentuknya suatu “Pasukan Perang” yang dikenal dengan
sebutan Barisan, yang sengaja dilakukan
oleh pemerintahan kolonial Belanda pada permulaan abad ke-18 (De Jonge,
1989a:22-23). Pembentukan pasukan perang bermula saat pemerintahan kolonial
Belanda mengacau Pulau Jawa. Bersamaan dengan waktu upaya kerajaan-kerajaan
Madura untuk melepaskan diri dari hegemoni Mataram. Upaya kerajaan Madura ini
mendapatkan perlindungan dari Belanda. Namun, sebagai gantinya
kekuatan-kekuatan militer Madura diminta untuk mendampingi Belanda untuk menghadapi
berbagai peperangan Nusantara. Motivasi Belanda dengan menggunakan orang-orang
Madura sebagai anggota pasukan perang Barisan,
karena “Belanda melihat bahwa kesediaan orang-orang menyambut Barisan rupanya karena adannya ‘semangat
keprajuritan’ orang-orang Madura” (Kuntowijoyo, 1988: 148). Oleh karena itu,
pasukan Barisan memiliki tugas utama
ialah sebagai pasukan perang andalan bagi Belanda untuk menghadapi
pemberontakan-pemberontakan yang muncul di seluruh wilayah Nusantara.[1]
Masyarakat Madura memiliki semangat
keprajutiran yang tinggi, hal ini di manfaat oleh pemerintahan kolonial
Belanda. Masyarakat Madura dijadikan sebagai pelindung bagi pemerintahan dan
pertahanan kolonial Belanda. Dengan membentuk pasukan barisan yang dipergunakan
untuk menghadapi pemberontak dari wilayah nusantara, dengan ini artinya pasukan
barisan dimanfaatkan untuk memberontak melawan pasukan pemberontak yang
menentang pemerintahan kolonial Belanda. Hanya demi, ingin memisahkan kerajaan
dari Mataram, masyarakat Madura merelakan mendukung penjajah. Walau harus
membunuh bangsa sendiri.
Peristiwa-peristiwa yang bernuansa
kekerasan yang telah terjadi sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Peristiwa
tersebut merupakan salah satu lanjutan cerita dari “sejarah” kekerasan dari
masyarakat Madura, yang mencerminkan dari tindakan-tindakan pembunuhan. Yang
pernah dilakukan oleh Raden Sagoro terhadap musuh-musuh dari kerajaan
Medangkamulan. Seperti yang telah diungkap dalam sebuah legenda tentang awal
ditemukannya pulau Madura. Dari kenyataan sejarah, salah satu alasan munculnya
stereotip orang Madura, yang oleh orang luar Madura dianggap selalu melakukan
tindak kekerasan atau carok.[2]
Kondisi sosial budaya Madura yang
berkaitan dengan kemungkinan atau sangat berpotensi terjadinnya carok adalah
kondisi alam yang tandus dan gersang, pertumbuhan penduduk yang cepat, dan
tingkat pendapatan yang sangat rendah.[3]
Maka kondisi inilah yang mendorong terciptannya ketegangan sosial diantara
masyarakat madura sejak zaman dahulu. Selain itu, terdapat potensi lain yang
menjadi penyebab semakin bertambahnnya ketegangan sosial yaitu berupa sistem
politik feodalisme yang berupa pemerintahan secara tidak langsung yang
diterapkan oleh pemerintahan kolonial Belanda.[4]
Setelah bertahun-tahun pemerintahan
kolonial Belanda telah pergi meninggalkan wilayah Madura. Namun, masyarakat Madura
masih menggunakan kekerasan yang disebut carok
untuk mengatasi berbagai permasalahan. Masyarakat Madura selama ini tidak
menyadari bahwa kekerasan yang mereka lakukan adalah permainan dari pemerintahan
kolonial Belanda, yang dipergunakan untuk membantu mereka dalam melawan
pemberontak-pemberontak dari Nusantara. Masyarakat Madura berfikir, jika
kekerasan dengan carok merupakan
tradisi dari para leluhur mereka terdahulu, bahkan sebelum zaman Belanda. Bahkan
sampai saat ini, masyarakat Madura masih melestarikan tradisi carok.
3.2 Pengertian Hukum Adat dan Tradisi Carok
3.2 Pengertian Hukum Adat dan Tradisi Carok
Hukum adat
adalah hukum yang bersumber pada norma kehidupan sehari-hari yang langsung
timbul sebagai pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli, dalam hal ini
sebagai pernyataan rasa keadilan dalam hubungan pamrih, sehingga jelas terlihat
bahwa hukum adat adalah hukum asli Indonesia. Hukum
tidak tertulis atau hukum adat didasarkan pada proses interaksi dalam
masyarakat, dan kemudian berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta
memperlancar proses interaksi tersebut.[5]
Hukum adat tidak terikat oleh peraturan pemerintah, melainkan hanya berdasarkan
peraturan dari kepala adat atau kepala suku dari suatu wilayah tersebut. Hukum
adat tidak tertulis maka dengan itu,
hukum adat bersifat dinamis, dapat berubah jika peraturan hukum adat tidak bisa
berjalan sebagai mestinya lagi. Hukum adat bisa menjadi hukum nasional apabila
semua wilayah Nusantara bisa menerima hukum adat tersebut. Hukum adat biasanya
dipergunakan oleh masyarakat yang masih hidup sederhana dan memiliki struktur
masyarakat yang sederhana pula. Hukum adat juga bagian dari kesadaran hukum.
Kesadaran hukum tersebut akan membentuk norma-norma yang akan dijadikan dasar
hidup bagi masyarakatnya.
Masyarakat
Madura cenderung mengartikan setiap bentuk kekerasan(baik yang berakhir dengan
kematian atau tidak) yang dilakukan oleh orang Madura sebagai carok.[6]
Pengertian carok paling tidak harus
mengandung lima unsur, yaitu tindakan atau upaya pembunuhan antara laki-laki,
pelecehan harga diri terutama berkaitan dengan kehormatan perempuan(istri),
perasaan malu(malo), adannya
dorongan, dukungan, persetujuan sosial disertai perasaan puas, dan perasaan
bangga bagi pemenangnnya.[7]
Banyak hal yang dapat memicu terjadinya tradisi carok dimasyarakat Madura, tetapi yang paling dominan terjadinya
tradisi carok tersebut apabila telah
memenuhi unsur pelecehan harga diri atau kehormatan perempuan(istri). Maka
seorang suami akan berusaha sekuat tenaga untuk membela kehormatan keluargannya
walaupun harus mengorbankan nyawanya sendiri. Dalam masyarakat Madura ada
ungkapan bahwa, ango’an poteya tolang
etembang poteya mata, yang artinnya “lebih
baik mati-putih tulang, daripada menanggung malu-putih mata”. Bahkan ada
yang lebih tegas dari ungkapan tersebut yaitu, tambhana todus, mate artinya obatnya
malu adalah mati.[8]
Jadi untuk masyarakat Madura kehormatan dan harga diri adalah yang utama. Tidak
salah jika masyarakat Madura sangat menjaga harga diri mereka walaupun harus
mempertahankanya dengan pertumpahan darah.
Tradisi
carok dimasyarakat Madura biasannya
dilakukan antara kaum laki-laki dengan kaum laki-laki. Yang salah satu
diantaranya telah melecehkan harga diri istrinya atau kehormatan dari
keluargannya. Maka untuk menjaga atau memulihkan kembali harga diri dan
kehormatannya dimata masyarakat. Seorang suami tersebut akan bertarung sekeras
mungkin untuk membunuh lawannya, pertarungan akan berakhir jika salah satu dari
mereka ada yang terbunuh dalam pertarungan. Seseorang yang membunuhnya tidak
akan disebut sebagai seorang pembunuh, dan yang terbunuh tidak akan disebut
sebagai korban dari kesalahan yang membunuh. Jika kedua-duannya terbunuh
didalam pertarungan tersebut, istri-istri mereka akan mengambil alih posisi sebagai
kepala keluarga. Biasannya tradisi ini, dilakukan ditengah-tengah kerumunan
masyarakat lainnya yang menjadi saksi dari pertarungan yang sangat kejam
tersebut.
3.3 Hubungan Hukum Nasional dengan Tradisi Carok
Carok
merupakan tradisi bertarung yang disebabkan karena alasan tertentu yang
berhubungan dengan harga diri. Kemudian diikuti antar kelompok dengan
menggunakan senjata(biasanya celurit). Tidak ada peraturan resmi dalam pertarungan ini
karena carok merupakan tindakan yang
dianggap negatif dan kriminal, serta melanggar hukum. Ini merupakan cara suku
Madura dalam mempertahankan harga diri dan "keluar" dari masalah
yang pelik. Biasanya, carok merupakan jalan terakhir yang di
tempuh oleh masyarakat suku Madura dalam menyelesaikan suatu masalah. Carok biasanya terjadi jika menyangkut
masalah-masalah kehormatan atau harga diri bagi orang Madura (sebagian besar
karena masalah perselingkuhan dan harkat martabat atau kehormatan keluarga).[9]
Namun
berbeda dengan hukum nasional. Di dalam hukum
nasional Indonesia adat carok
merupakan perbuatan pembunuhan yang dianggap sebagai tindakan pidana. Namun
tidak mudah untuk mengatakan perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana, karena
masyarakat madura sendiri menganggap hal itu sudah menjadi suatu kebiasaan yang
ada sejak dahulu dan tetap eksis sampai sekarang. sehingga dijadikan sebuah
adat kebiasaan atau yang sering disebut hukm adat. Sehingga untuk itu
maka dikeluarkannya UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 yaitu;
Pasal 5 Ayat (3) huruf b
“Bahwa suatu perbuatan yang menurut
hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya
dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak
lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai
hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh
pihak terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan
besar kesalahan yang terhukum, Bahwa, bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu
menurut pikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang
dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukumannya
pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang
menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan zaman senantiasa mesti diganti
seperti tersebut di atas, dan bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang
hidup harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingnya dalam Kitab Hukum
Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman
bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu.
Sehingga dalam hukum nasional
memandang hukum adat, apapun alasannya tidak menghilangkan sifat jahat suatu
perbuatan. Jika hukum positif mengkategorikan perbuatan itu mesti
dipertanggungjawabkan secara pidana, karena di Indonesia sendiri berdasar atas
asas legalitas atau kepastian hukum. Sehingga walaupun beraneka ragam akan
kebudayaan Indonesia namun harus dijadikan satu keseragaman. Intinya, untuk
daerah yang masih kuat tradisi adatnya, hukum adat berlaku sepanjang belum ada
padanan dalam Kitab Pidana dan bila tidak akan sepenuhnya dikembalikan pada
penapsiran hakim atas sebuah perbuatan. “Norma yang diputuskan oleh hakim bisa
disebut keadilan yang sebenarnya, the real justice. Bagaimanapun,
tradisi yang dinilai merampas hak-hak dasar manusia, tidak bisa
dibenarkan. Meskipun demikian hakim wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.(Pasal
5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).[10]
3.4
Pandangan Masyarakat Tentang Tradisi Carok dalam Kehidupan
Bagi masyarakat Madura, tradisi carok merupakan suatu hal yang biasa
terjadi dan bukan hal yang asing dan menakutkan. Pandangan masyarakat Madura,
bahwa setiap bentuk gangguan terhadap istri merupakan pelecehan terhadap harga
diri dan kehormatan. Yang akan menimbulkan perasaan malo, terutama dari pihak suami, keluarga, dan lingkungan sosial.
Perasaan malo suami mencul karena peran
dan fungsinya sebagai seorang suami telah gagal dalam melindungi istrinya.
Sedangkan bagi pihak keluarga istri, perasaan malo hadir karena gagal melindungi anak perempuan dari keluarga
mereka, sedangkan dari pihak keluarga suami, malo karena merasa gagal memilih menantu yang baik.[11]
Maka untuk menjaga atau memulihkan
kembali harga diri mereka yang telah ternoda. Maka, dari pihak keluarga suami
ataupun istri, bahkan semua masyarakat sekitar akan mendukung terjadinya
tradisi carok. Apalagi permasalahan
yang seperti perselingkuhan, masyarakat akan sangat mendukung tradisi carok dalam cara penyelesaiannya. Karena
secara sosial dinilai merusak aturan. Dengan itu, menurut mereka tidak ada
salahnya jika jalan keluar satu-satunya dengan tradisi carok.
Namun
tentu berbeda dengan pandangan orang diluar pulau Madura. Masyarakat luar
selalu memandang tradisi carok,
sebagai suatu tindakan yang kasar dan perbuatan yang keji. Saling membunuh
hanya untuk membela harga diri dan kehormatan. Menurut masyarakat luar, tidak
adakah jalan keluar yang lebih baik selain dengan carok. Masyarakat luar bisa memikirkan apa yang mereka suka.
Masyarakat Madura kejam, kasar, dan sebagainnya. Namun untuk masyarkat Madura
sendiri walaupun harus mati. Jika itu demi kehormatan dan harga diri keluarga dan
dilingkungan sosial apa artinya mati jika dibandingkan dengan hal itu. “Lebih baik mati dari pada hidup menanggung
malu”.
3.5
Contoh Kasus Tradisi Carok
Salah
satu contoh dari kasus tradisi carok
yang pernah terjadi di Madura. Salah satunya kasus Kamaluddin dan Mokarram
ketika melawan Mat Tiken. Kasus ini berawal saat Kamalludin sebagai seorang
suami yang terluka harga diri dan kehormatannya karena istrinya diganggu oleh
laki-laki, laki-laki tersebut adalah Mat Tiken.
Kamalludin merasa malo karena
tindakan Mat Tiken yang mengganggu istrinya dimaknai sebagai pelecehan terhadap
harga dirinya sebagai seorang suami. Oleh karena itu, Kamaluddin merasa malo,
kemudian melakukan Carok kepada Mat Tiken. Mokkaram yang ikut
membantu Kamaluddin ketika menghadapi Mat Tiken juga merasa ikut malo, karena
Kamaluddin adalah saudara sepupunya, yang dalam kategori sistem kekerabatan
Madura termasuk dalam kategori taretan dalem. Cara Kamaluddin dan
Mokaram melakukan Carok tersebut, oleh Mat Tiken, dimaknai pula sebagai
pelecehan terhadap harga dirinya sehingga menimbulkan perasaan malo.[12]
Kamaluddin
dan Mokaram melakukan carok bersama melawan Mat Tiken. Namun naas, Mat
Tiken yang terkenal sebagai seorang jagoan, dapat mengalahkan Kamaluddin dan
Mokaram hingga keduanya tewas dalam carok. Setelah membunuh dan menjilat
darah musuh di celurit, Mat Tiken kemudian menaruh celurit yang masih
berlumuran darah di atas dada Kamaluddin. Sebagai tanda simbolisasi
kemenangannya. Sebagai simbolisasi dari kemenangan Mat Tiken, merupakan
manifestasi dari ungkapan yang berbunyi “lokena daghing bisa ejahi, lokana
ate tada tambhana kajhabhana ngero’dara(jika daging yang terluka masih bisa
diobati atau dijahit, tapi jika hati yang terluka, tidak ada obatnya kecuali
minum darah).[13]
Dapat
kita simpulkan dari kasus di atas dengan pernyatan-pernyataan yang telak
diuraikan sebelumnya. Bahwa dari kasus di atas, seseorang yang membunuh musuh
tidak diberikan hukuman atau dianggap bersalah. Yang terbunuh dalam pertarungan
tersebut juga tidak dikatakan sebagi korban. Dari pihak yang terbunuh tidak
bisa menuntuk keadilan kepada pembunuh, karena mereka bertarung dalam sebuah
tradisi carok yang telah masyarakat
anggap sebagai salah satu jalan keluar terbaik untuk memecahkan permasalah.
Namun berbeda dengan kasus yang satu ini.
Contoh
misalnya seorang suami membunuh istrinya dikarenakan. Sang istri meminta
perhiasan kepada sang suami. Namun sang suami tidak bisa memberikan perhiasan
tersebut sedangkan sang istri selalu meminta perhiasan tersebut. Sang suami
menjadi hilaf, dan membunuh sang istri. Perbuatannya yang membunuh sang istri,
langsung dikecam dan dianggap perbuatan yang kejam dipandang masyarakat
sekitar. Karena seorang istri seharusnya dilindungi bukan malah dibunuh.
Masyarakat berpendapat bahwa seharusnya permasalahan sang suami dan sang istri
bisa dirundingkan untuk mencapai kesepakatan yang terbaik. Tidak dengan
mengakhiri nyawa sang istri.
BAB
4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Tradisi Carok berawal dari sejarah
pemerintahan kolonial Belanda, yang saat itu semangat keprajuritan masyarakat Madura
dimanfaatkan oleh para pemerintahan kolonial Belanda. Masyarakat Madura
dipergunakan untuk menghadapi para pemberontak-pemberontak dari Nusantara. Yang
saat itu, kerajaan Madura ingin melepaskan diri dari hegemoni Mataram dan
mendapatkan dukungan dari pemerintahan kolonial Belanda. Lalu setelah
pemerintahan kolonial Belanda telah pergi meninggalkan wilayah Madura.
Kekerasan masih terus berlanjut dan menjadi sebuah tradisi bagi masyarakat
Madura. Karena masyarakat Madura menganggap kekerasan tersebut merupakan
ciptaan dari leluhur mereka.
Hubungan hukum
dengan tradisi carok. Tidak ada
peraturan resmi dalam pertarungan ini karena carok merupakan tindakan yang dianggap negatif dan kriminal,
serta melanggar hukum. Ini merupakan cara suku
Madura dalam mempertahankan harga diri dan keluar dari masalah yang pelik.
Biasanya, carok merupakan jalan
terakhir yang di tempuh oleh masyarakat suku Madura dalam menyelesaikan suatu
masalah. Carok biasanya terjadi jika
menyangkut masalah-masalah kehormatan atau harga diri bagi orang Madura
(sebagian besar karena masalah perselingkuhan dan harkat martabat atau kehormatan
keluarga).
Namun
berbeda dengan hukum nasional. Di dalam hukum
nasional Indonesia adat carok
merupakan perbuatan pembunuhan yang dianggap sebagai tindakan pidana. Namun
tidak mudah untuk mengatakan perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana, karena
masyarakat Madura sendiri menganggap hal itu sudah menjadi suatu kebiasaan yang
ada sejak dahulu dan tetap eksis sampai sekarang. sehingga dijadikan sebuah
adat kebiasaan atau yang sering disebut hukm adat.
Tradisi carok bagi masyarakat Madura merupan bukan sesuatu hal yang asing,
menakutkan dan kejam. Bagi mereka tradisi carok harus dilestarikan, demi menjaga
kehormatan dan harga diri mereka dikemudian hari. Kematian dalam pertarungan
adalah hal yang wajib terjadi, jika tidak ada yang mati. Pertarungan tersebut
tidak akan berakhir. Kematian atau kemenangan adalah sama-sama nilainya. Lebih
baik mati dari pada menanggung malu, salah satu ungkapan yang menyatakan lebih
baik mati dari pada hidup dan menjadi pecundang. Namun pandangan berbeda hadir
dari masyarakat luar Madura. Masyarakat luar mengatakan, bahwa masyarakat Madura
sangat kejam, kasar dan sadis. Karena menyelesaikan masalah dengan kekerasan
dan harus berakhir dengan kematian.
Dari beberapa kasus yang telah
disampaikan dapat kita simpulsan secara singkat. Bahwa pertarungan melawan
musuh artinya bertarung membela kehormatan keluarga. Jika mereka bertarung
dalam tradisi carok dan salah satu
diantara musuh terbunuh dalam pertarungan maka pembunuh tidak akan disalahkan,
melainkan mendapatkan ketenaran atau kehormatan. Sedangkan keluarga yang
terbunuh tidak akan menuntut apapun dari pihak yang membunuh. Karena terbunuh
dalam sebuah tradisi carok yang telah
disepakati oleh masyarakatnya sebagai salah-satu jalan terakhir untuk
memecahkan sebuah permasalahan.
Namun berbeda jika yang terbunuh seorang
istri, yang dibunuh oleh seorang suami. Maka sang suami akan dicap sebagai
orang yang kejam dan sadis. Karena bagi mereka seorang istri harus dilindungi
dan dijaga kehormatannya. Kehormatan seorang wanita menyangkut tiga kehormatan,
kehormatan suami, keluarga istri dan keluarga suami.
4.2 Kritik dan Saran
Menurut pandangan dari tim penulis, tim
penulis menilai bahwa tradisi carok
bagi orang Madura merupakan sesuatu hal biasa, bahkan sesuatu hal yang istimewa
dan dipandang sebagai pertarungan yang berharga karena melindungi harga diri
dan kehormatan bagi masyarakat Madura. Tetapi menurut orang luar Madura,
tradisi carok sangat menakutkan dan
terbilang sangat kejam, kerena berakhir denga kematian.
Dari hal ini, kami tim penulis
menyarankan agar tidak semua permasalahan harus diselesaikan atau berakhir
dengan kekerasan seperti kematian. Kami tim menyarankan, agar hanya
permasalahan yang benar-benar telah melampawi tahap kewajaran saja. Jika
permasalahan tersebut masih bisa dibicarakan dengan baik-baik melalui cara
kekeluargaan. Maka seharusnya dan lebih baik seperti itu. Karena kekerasan
bukanlah satu-satunya jalan terbaik untuk memecahkan sebuah permasalahan.
4.3 Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
Soekanto, Soerjono dan Soleman B. Taneko (2002). Hukum Adat di Indonesia,
cet ke-V. Jakarta: Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Wiyata, Latief.
(2002). Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura.
Yogyakarta: PT LKIS Pelangi Aksara Yogyakarta.
Wikipedia. Dipetik
Febuari, Sabtu, 2017, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Carok
Lontar Madura.
Dipetik Febuari, Sabtu, 2017 dari http://www.lontarmadura.com/tradisi-carok-pada-masyarakat-adat-madura/
Wahyu, Yovi. Dipetik
Febuari, Sabtu, 2017, dari http://yoviwahyu.blogspot.co.id/2012/02/fenomena-carok-dalam-bingkai-hukum.html
[1] Latief
Wiyata, Carok: Konflik Kekerasan Dan
Harga Diri Orang Madura, (Yogyakarta: PT LKIS, 2006), hal. 70
[2]
Idid., hal. 71.
[3] Idid.
[4] Idid.
[5] Soejono Soekanto, dan Soleman B. Taneko, Hukum Adat
di Indonesia, cet ke-V, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002), hal. 375.
[6]
Latief Wiyata, op.cit. hal 1.
[7] Idid.
Hal 184-185.
[8]
Idid. Hal 17.
[9]
Wikipedia, Carok , https://id.wikipedia.org/wiki/Carok pada tanggal 04 febuari 2017 pukul 17: 35
[10] Yovi Wahyu, Fenomena Carok Dalam Bingkai Hukum Positif, http://yoviwahyu.blogspot.co.id/2012/02/fenomena-carok-dalam-bingkai-hukum.html, pada tanggal 04 febuari 2017 pukul 17:11
[11] Latief Wiyata, Idil. Hal 175.
[12] Lontar
Madura, Memahami Tradisi Carok Pada Masyarakat Madura, http://www.lontarmadura.com/tradisi-carok-pada-masyarakat-adat-madura/,pada
tanggal 04 febuari 2017, pukul 18:58
[13]
Latief Wijaya, Idil. Hal 174.
Merkur 15c Safety Razor - Barber Pole - Deccasino
BalasHapusMerkur 15C Safety casinosites.one Razor - Merkur - 1xbet login 15C for Barber Pole febcasino is the perfect deccasino introduction to 스포츠 토토 사이트 the Merkur Safety Razor.