Minggu, 09 Juli 2017

Hukum Adat Masyarakat Madura mata pelajaran Peongantar Hukum Indonesia PH



PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM ADAT
TRADISI CAROK DALAM MASYARAKAT MADURA



DOSEN PENGAMPUH

1.      WAHYU ERNANINGSIH, SH.,M.HUM
2.      H.AMIR SYARIFUDDIN,S.H.M.HUM.
3.      INDAH FEBRIANI, S.H.,M.H.
4.      THETA MURTY.,SH.,M.H

KELOMPOK HUKUM ADAT
                                                
1. Ratih Risdiana (02011181621113)
2. Lina Indriani (02011281621188)
3. Lia Puspita Sari (02011181621081)
4. Bastian (02011281621155)
5.Yudha Eka Putra (02011181621116)
                                                            
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
INDRALAYA
TAHUN AJARAN
2016/2017
KATA PENGANTAR


Bismilahhirrohmanirrohim,
Segala puji dan syukur kami panjatkan atas kehadiran ALLAH SWT. atas segala nikmat, rahmat, dan karunia-nya, kami dapat menyelesaikan makalah tentang “HUKUM ADAT” yang membahas mengenai tradisi carok dalam kehidupan masyarakat Madura.
Tim penulis telah berusaha sebaik-baiknya untuk menyusun dengan semaksimal mungkin dengan mendapatkan informasi dari berbagai sumber dalam melancarkan pembuatan makalah ini. Maka kami tim penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dari buku maupun internet. Demi membantu tim penulis dalam menyelesaikan makalah hukum adat.
Akhir kata, Kami tim penulis. Berharap semoga makalah hukum adat yang kami tulis dapat bermanfaat untuk kami tim penulis dan juga bagi  pembaca makalah yang tim tulis. Kami menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam makalah kami.
Oleh karena itu, kami tim penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan makalah hukum adat yang tim tulis.


Indralaya,        Febuari 2017


Tim Penulis                







DAFTAR ISI

Kata Pengantar ..................................................................................................................   
Daftar isi         .................................................................................................................      
Bab 1 Pendahuluan
1.1 Latar elakang .............................................................................................................     
Bab 2 Permasalahan
2.1 Pumusan Masalah .......................................................................................................    
2.2 Tujuan Penulisan ........................................................................................................     
Bab 3 Pembahasan     
3.1 Sejarah Singkat Tentang Tradisi Carok ....... ................................................................
3.2  Pengertian Hukum Adat dan Tradisi Carok ...............................................................
3.3 Hubungan Hukum Adat dengan Tradisi Carok ..................................................................
3.4 Pandangan Masyarakat Tentang Tradisi Carok dalam Kehidupan ..............................
3.5 Contok Kasus Tradisi Carok ......................................................................................
Bab 4 Penutup
4.1 Kesimpulan ..............................................................................................................
4.2 Kritik dan Saran ......................................................................................................
4.3 Daftar Pustaka .........................................................................................................




BAB 1
PENDAHULUAN
1.1             Latar Belakang
Saat mendengar kata carok, yang terlintas dalam benak kita ialah “Madura” dan “Kekerasan”. Carok merupakan salah satu tradisi yang berasal dari daerah Madura yang biasannya dipergunakan oleh masyarakat Madura untuk memulihkan kembali kehormatan dan harga diri mereka yang telah dilecehkan. Permasalahan yang sering memicu terjadinnya tradisi carok ialah masalah harta, tahta, dan wanita. Masyarakat Madura akan merasa telah kembali pulih harga diri atau kehormatannya, jika mereka bisa membunuh seseorang yang telah melecehkan harga dirinya. Mereka akan bertarung mati-matian berjuang untuk saling membunuh dengan menggunakan sebilah celurit sampai ada yang terbunuh baru pertarungan akan berakhir.
Biasannya tradisi ini terjadi antara laki-laki dengan laki-laki, jika salah satu diantara laki-laki tersebut terbunuh dalam tradisi carok. Maka yang membunuh tidak akan disalahkan yang disebut sebagai seorang pembunuh. Namun berbeda, jika seorang suami membunuh seorang istri. Maka sang suami akan sangat dikecam dan dipandang sangat sadis serta tidak mempunyai rasa kemanusiaan. Seorang wanita di daerah madura sangat dilindungi kehormatannya bagi keluargannya jika dia belum menikah, sedangkan jika dia telah menikah akan dilindungi oleh suaminnya. Namun jika seorang istri ketahuan berselingkuh dengan laki-laki lain. Maka istri dan selingkuhannya akan dibunuh oleh suaminya. Karena telah menodai kehormatan keluargan, baik dari pihak istri ataupun pihak suaminya.
Bagi masyarakat Madura terdapat ungkapan yang tegas “obatnya malu adalah mati”. Jadi, jika seorang yang telah terlecehkan harga dirinya dan tidak mampu untuk memulihkannya lebih baik mati dari pada harus menanggung malu seumur hidup bahkan sampai kegenerasi berikutnya. Maka masyarakat Madura, akan tetap berjuang sampai akhir untuk membunuh atau akan terbunuh dalam tradisi carok. Jika kedua-duanya terbunuh dalam tradisi tersebut maka istri-istri mereka akan menggantikan posisi suami sebagai kepala keluarga dalam keluarga mereka.

Tradisi carok memang sangat kejam, sadis dan tidak manusiawi. Tradisi carok telah melanggar hak asasi manusia untuk hidup, karena dalam pertarungan carok harus ada yang terbunuh baru pertarungan akan berakhir. Masyarakat luar pulau Madura, selalu memiliki pendapat yang berbeda dengan tradisi carok, mereka selalu perpikiran bahwa masyarakat Madura sangat kesas, kejam dan susah diatur. Dan memilih kekerasan sebaga salah satu jan keluar terbaik dalam menyelesaikan permasalahan. Masyarakat memandang hal itu sangat tidak manusiawi. Tapi berbeda, dengan pandangan masyarakat Madura sendiri. Masyarakat Madura memandang tradisi carok merupakan salah satu budaya leluhur yang harus dilestarikan. Pembunuhan yang terjadi disetiap pertarungan adalah sebuah takdir yang harus mereka relakan. Kematian dalam pertarungan adalah sebuah kehormatan, daripada hidup dengan menanggung malu dilingkungan sosial.
Tradisi Carok dalam pandangan hukum nasional merupakan sebuah tindak pidana yang termasuk hukum pidana. Namun, sangat sulit untuk mengatakan tradisi Carok sebagai suatu tindak pidana, karena masyarakat Madura sendiri menganggap tradisi carok sebagai sebuah kebiasaan yang harus dilestarikan. Sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang disebut juga dengan hukum adat.













BAB 2
PERMASALAHAN
2.1 Rumusan Masalah      
Permasalahan yang akan dibahas  di dalam penulisan makalah hukum adat ini yaitu mengenai permasalahan tradisi carok  yang  terjadi dilingkungan masyarakat madura. Tradisi carok terbilang salah satu tradisi yang sangat kejam diwilayah Jawa. Karena di akhiri dengan kematian disalah satu atau kedua pertarungnya. Lalu bagaimana hukum adat daerah madura memandang atau menanggapi tradisi carok ini. Pada dasarnya tradisi carok hanya dimiliki oleh masyarakat madura. Namun, apakah masyarakat madura bisa menerima hal tersebut. Pertarungan akan berakhir jika ada yang terbunuh, dan apabila yang terbunuh didalam pertarungan tersebut pembunuhnya tidak disebut sebagai seorang pembunuhan dan korban pembunuhan tidak disebut sebagai korban.  maka tidak ada keadilan di dalam tradisi carok masyarakat madura tersebut. Pada hal ini apakah masyarakat madura masih bisa menerima tradisi carok ini ataukah tidak. 
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam penulisan ialah sebagai berikut.
1. Bagaimana pandangan hukum adat dengan tradisi carok?
2. Apakah masyarakat menerima tradisi carok dalam kehidupan masyarakat madura?
2.2 Tujuan Penulisan  
Setelah membahas permasalah sebagaimana telah disebutkan diatas, maka tim penulis berharap bagi yang membaca dan juga pembuat makalah dapat memahami dan mengetahui bagaimana sebenarnya tradisi carok dalam masyarakat madura yang sebenarnya. Agar tidak salah dalam memandang tradisi carok masyarakat madura dan juga saat memberikan tanggapan.

Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka tujuan dari pembahasan permasalahan dalam penulisan ialah sebagai berikut.
1. Memahami dan mengetahui pandangan hukum adat dari tradisi carok.
2. Memahami dan mengetahui tradisi carok dalam kehidupan masyarakat madura.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah Tradisi Carok
Deskripsi tentang sejarah kekerasan di Madura berawal dari terbentuknya suatu “Pasukan Perang” yang dikenal dengan sebutan Barisan, yang sengaja dilakukan oleh pemerintahan kolonial Belanda pada permulaan abad ke-18 (De Jonge, 1989a:22-23). Pembentukan pasukan perang bermula saat pemerintahan kolonial Belanda mengacau Pulau Jawa. Bersamaan dengan waktu upaya kerajaan-kerajaan Madura untuk melepaskan diri dari hegemoni Mataram. Upaya kerajaan Madura ini mendapatkan perlindungan dari Belanda. Namun, sebagai gantinya kekuatan-kekuatan militer Madura diminta untuk mendampingi Belanda untuk menghadapi berbagai peperangan Nusantara. Motivasi Belanda dengan menggunakan orang-orang Madura sebagai anggota pasukan perang Barisan, karena “Belanda melihat bahwa kesediaan orang-orang menyambut Barisan rupanya karena adannya ‘semangat keprajuritan’ orang-orang Madura” (Kuntowijoyo, 1988: 148). Oleh karena itu, pasukan Barisan memiliki tugas utama ialah sebagai pasukan perang andalan bagi Belanda untuk menghadapi pemberontakan-pemberontakan yang muncul di seluruh wilayah Nusantara.[1]
Masyarakat Madura memiliki semangat keprajutiran yang tinggi, hal ini di manfaat oleh pemerintahan kolonial Belanda. Masyarakat Madura dijadikan sebagai pelindung bagi pemerintahan dan pertahanan kolonial Belanda. Dengan membentuk pasukan barisan yang dipergunakan untuk menghadapi pemberontak dari wilayah nusantara, dengan ini artinya pasukan barisan dimanfaatkan untuk memberontak melawan pasukan pemberontak yang menentang pemerintahan kolonial Belanda. Hanya demi, ingin memisahkan kerajaan dari Mataram, masyarakat Madura merelakan mendukung penjajah. Walau harus membunuh bangsa sendiri.
Peristiwa-peristiwa yang bernuansa kekerasan yang telah terjadi sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Peristiwa tersebut merupakan salah satu lanjutan cerita dari “sejarah” kekerasan dari masyarakat Madura, yang mencerminkan dari tindakan-tindakan pembunuhan. Yang pernah dilakukan oleh Raden Sagoro terhadap musuh-musuh dari kerajaan Medangkamulan. Seperti yang telah diungkap dalam sebuah legenda tentang awal ditemukannya pulau Madura. Dari kenyataan sejarah, salah satu alasan munculnya stereotip orang Madura, yang oleh orang luar Madura dianggap selalu melakukan tindak kekerasan atau carok.[2]
Kondisi sosial budaya Madura yang berkaitan dengan kemungkinan atau sangat berpotensi terjadinnya carok adalah kondisi alam yang tandus dan gersang, pertumbuhan penduduk yang cepat, dan tingkat pendapatan yang sangat rendah.[3] Maka kondisi inilah yang mendorong terciptannya ketegangan sosial diantara masyarakat madura sejak zaman dahulu. Selain itu, terdapat potensi lain yang menjadi penyebab semakin bertambahnnya ketegangan sosial yaitu berupa sistem politik feodalisme yang berupa pemerintahan secara tidak langsung yang diterapkan oleh pemerintahan kolonial Belanda.[4]
Setelah bertahun-tahun pemerintahan kolonial Belanda telah pergi meninggalkan wilayah Madura. Namun, masyarakat Madura masih menggunakan kekerasan yang disebut carok untuk mengatasi berbagai permasalahan. Masyarakat Madura selama ini tidak menyadari bahwa kekerasan yang mereka lakukan adalah permainan dari pemerintahan kolonial Belanda, yang dipergunakan untuk membantu mereka dalam melawan pemberontak-pemberontak dari Nusantara. Masyarakat Madura berfikir, jika kekerasan dengan carok merupakan tradisi dari para leluhur mereka terdahulu, bahkan sebelum zaman Belanda. Bahkan sampai saat ini, masyarakat Madura masih melestarikan tradisi carok.

3.2 Pengertian Hukum Adat dan Tradisi Carok
Hukum adat adalah hukum yang bersumber pada norma kehidupan sehari-hari yang langsung timbul sebagai pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli, dalam hal ini sebagai pernyataan rasa keadilan dalam hubungan pamrih, sehingga jelas terlihat bahwa hukum adat adalah hukum asli Indonesia. Hukum tidak tertulis atau hukum adat didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, dan kemudian berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut.[5] Hukum adat tidak terikat oleh peraturan pemerintah, melainkan hanya berdasarkan peraturan dari kepala adat atau kepala suku dari suatu wilayah tersebut. Hukum adat tidak tertulis  maka dengan itu, hukum adat bersifat dinamis, dapat berubah jika peraturan hukum adat tidak bisa berjalan sebagai mestinya lagi. Hukum adat bisa menjadi hukum nasional apabila semua wilayah Nusantara bisa menerima hukum adat tersebut. Hukum adat biasanya dipergunakan oleh masyarakat yang masih hidup sederhana dan memiliki struktur masyarakat yang sederhana pula. Hukum adat juga bagian dari kesadaran hukum. Kesadaran hukum tersebut akan membentuk norma-norma yang akan dijadikan dasar hidup bagi masyarakatnya.
Masyarakat Madura cenderung mengartikan setiap bentuk kekerasan(baik yang berakhir dengan kematian atau tidak) yang dilakukan oleh orang Madura sebagai carok.[6] Pengertian carok paling tidak harus mengandung lima unsur, yaitu tindakan atau upaya pembunuhan antara laki-laki, pelecehan harga diri terutama berkaitan dengan kehormatan perempuan(istri), perasaan malu(malo), adannya dorongan, dukungan, persetujuan sosial disertai perasaan puas, dan perasaan bangga bagi pemenangnnya.[7] Banyak hal yang dapat memicu terjadinya tradisi carok dimasyarakat Madura, tetapi yang paling dominan terjadinya tradisi carok tersebut apabila telah memenuhi unsur pelecehan harga diri atau kehormatan perempuan(istri). Maka seorang suami akan berusaha sekuat tenaga untuk membela kehormatan keluargannya walaupun harus mengorbankan nyawanya sendiri. Dalam masyarakat Madura ada ungkapan bahwa, ango’an poteya tolang etembang poteya mata, yang artinnya “lebih baik mati-putih tulang, daripada menanggung malu-putih mata”. Bahkan ada yang lebih tegas dari ungkapan tersebut yaitu, tambhana todus, mate artinya obatnya malu adalah mati.[8] Jadi untuk masyarakat Madura kehormatan dan harga diri adalah yang utama. Tidak salah jika masyarakat Madura sangat menjaga harga diri mereka walaupun harus mempertahankanya dengan pertumpahan darah.

Tradisi carok dimasyarakat Madura biasannya dilakukan antara kaum laki-laki dengan kaum laki-laki. Yang salah satu diantaranya telah melecehkan harga diri istrinya atau kehormatan dari keluargannya. Maka untuk menjaga atau memulihkan kembali harga diri dan kehormatannya dimata masyarakat. Seorang suami tersebut akan bertarung sekeras mungkin untuk membunuh lawannya, pertarungan akan berakhir jika salah satu dari mereka ada yang terbunuh dalam pertarungan. Seseorang yang membunuhnya tidak akan disebut sebagai seorang pembunuh, dan yang terbunuh tidak akan disebut sebagai korban dari kesalahan yang membunuh. Jika kedua-duannya terbunuh didalam pertarungan tersebut, istri-istri mereka akan mengambil alih posisi sebagai kepala keluarga. Biasannya tradisi ini, dilakukan ditengah-tengah kerumunan masyarakat lainnya yang menjadi saksi dari pertarungan yang sangat kejam tersebut.

3.3 Hubungan Hukum Nasional dengan Tradisi Carok
Carok merupakan tradisi bertarung yang disebabkan karena alasan tertentu yang berhubungan dengan harga diri. Kemudian diikuti antar kelompok dengan menggunakan senjata(biasanya celurit). Tidak ada peraturan resmi dalam pertarungan ini karena carok merupakan tindakan yang dianggap negatif dan kriminal, serta melanggar hukum. Ini merupakan cara suku Madura dalam mempertahankan harga diri dan "keluar" dari masalah yang  pelik. Biasanya, carok merupakan jalan terakhir yang di tempuh oleh masyarakat suku Madura dalam menyelesaikan suatu masalah. Carok biasanya terjadi jika menyangkut masalah-masalah kehormatan atau harga diri bagi orang Madura (sebagian besar karena masalah perselingkuhan dan harkat martabat atau kehormatan keluarga).[9]
Namun berbeda dengan hukum nasional. Di dalam hukum nasional Indonesia adat carok merupakan perbuatan pembunuhan yang dianggap sebagai tindakan pidana. Namun tidak mudah untuk mengatakan perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana, karena masyarakat madura sendiri menganggap hal itu sudah menjadi suatu kebiasaan yang ada sejak dahulu dan tetap eksis sampai sekarang. sehingga dijadikan sebuah adat kebiasaan atau yang sering disebut hukm adat. Sehingga untuk itu  maka dikeluarkannya UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 yaitu;
Pasal 5 Ayat (3) huruf b
“Bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan besar kesalahan yang terhukum, Bahwa, bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukumannya pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan zaman senantiasa mesti diganti seperti tersebut di atas, dan bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu.

Sehingga dalam hukum nasional memandang hukum adat, apapun alasannya tidak menghilangkan sifat jahat suatu perbuatan. Jika hukum positif mengkategorikan perbuatan itu mesti dipertanggungjawabkan secara pidana, karena di Indonesia sendiri berdasar atas asas legalitas atau kepastian hukum. Sehingga walaupun beraneka ragam akan kebudayaan Indonesia namun harus dijadikan satu keseragaman. Intinya, untuk daerah yang masih kuat tradisi adatnya, hukum adat berlaku sepanjang belum ada padanan dalam Kitab Pidana dan bila tidak akan sepenuhnya dikembalikan pada penapsiran hakim atas sebuah perbuatan. “Norma yang diputuskan oleh hakim bisa disebut keadilan yang sebenarnya, the real justice. Bagaimanapun, tradisi yang dinilai merampas hak-hak dasar manusia, tidak bisa dibenarkan.  Meskipun demikian hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.(Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).[10]
                                                               
3.4 Pandangan Masyarakat Tentang Tradisi Carok dalam Kehidupan
                                                                   
Bagi masyarakat Madura, tradisi carok merupakan suatu hal yang biasa terjadi dan bukan hal yang asing dan menakutkan. Pandangan masyarakat Madura, bahwa setiap bentuk gangguan terhadap istri merupakan pelecehan terhadap harga diri dan kehormatan. Yang akan menimbulkan perasaan malo, terutama dari pihak suami, keluarga, dan lingkungan sosial. Perasaan malo suami mencul karena peran dan fungsinya sebagai seorang suami telah gagal dalam melindungi istrinya. Sedangkan bagi pihak keluarga istri, perasaan malo hadir karena gagal melindungi anak perempuan dari keluarga mereka, sedangkan dari pihak keluarga suami, malo karena merasa gagal memilih menantu yang baik.[11]

Maka untuk menjaga atau memulihkan kembali harga diri mereka yang telah ternoda. Maka, dari pihak keluarga suami ataupun istri, bahkan semua masyarakat sekitar akan mendukung terjadinya tradisi carok. Apalagi permasalahan yang seperti perselingkuhan, masyarakat akan sangat mendukung tradisi carok dalam cara penyelesaiannya. Karena secara sosial dinilai merusak aturan. Dengan itu, menurut mereka tidak ada salahnya jika jalan keluar satu-satunya dengan tradisi carok.

Namun tentu berbeda dengan pandangan orang diluar pulau Madura. Masyarakat luar selalu memandang tradisi carok, sebagai suatu tindakan yang kasar dan perbuatan yang keji. Saling membunuh hanya untuk membela harga diri dan kehormatan. Menurut masyarakat luar, tidak adakah jalan keluar yang lebih baik selain dengan carok. Masyarakat luar bisa memikirkan apa yang mereka suka. Masyarakat Madura kejam, kasar, dan sebagainnya. Namun untuk masyarkat Madura sendiri walaupun harus mati. Jika itu demi kehormatan dan harga diri keluarga dan dilingkungan sosial apa artinya mati jika dibandingkan dengan hal itu. “Lebih baik mati dari pada hidup menanggung malu”.

3.5 Contoh Kasus Tradisi Carok
                    
Salah satu contoh dari kasus tradisi carok yang pernah terjadi di Madura. Salah satunya kasus Kamaluddin dan Mokarram ketika melawan Mat Tiken. Kasus ini berawal saat Kamalludin sebagai seorang suami yang terluka harga diri dan kehormatannya karena istrinya diganggu oleh laki-laki, laki-laki tersebut adalah Mat Tiken.

Kamalludin merasa malo karena tindakan Mat Tiken yang mengganggu istrinya dimaknai sebagai pelecehan terhadap harga dirinya sebagai seorang suami. Oleh karena itu, Kamaluddin merasa malo, kemudian melakukan Carok kepada Mat Tiken. Mokkaram yang ikut membantu Kamaluddin ketika menghadapi Mat Tiken juga merasa ikut malo, karena Kamaluddin adalah saudara sepupunya, yang dalam kategori sistem kekerabatan Madura termasuk dalam kategori taretan dalem. Cara Kamaluddin dan Mokaram melakukan Carok tersebut, oleh Mat Tiken, dimaknai pula sebagai pelecehan terhadap harga dirinya sehingga menimbulkan perasaan malo.[12]

Kamaluddin dan Mokaram melakukan carok bersama melawan Mat Tiken. Namun naas, Mat Tiken yang terkenal sebagai seorang jagoan, dapat mengalahkan Kamaluddin dan Mokaram hingga keduanya tewas dalam carok. Setelah membunuh dan menjilat darah musuh di celurit, Mat Tiken kemudian menaruh celurit yang masih berlumuran darah di atas dada Kamaluddin. Sebagai tanda simbolisasi kemenangannya. Sebagai simbolisasi dari kemenangan Mat Tiken, merupakan manifestasi dari ungkapan yang berbunyi “lokena daghing bisa ejahi, lokana ate tada tambhana kajhabhana ngero’dara(jika daging yang terluka masih bisa diobati atau dijahit, tapi jika hati yang terluka, tidak ada obatnya kecuali minum darah).[13]

Dapat kita simpulkan dari kasus di atas dengan pernyatan-pernyataan yang telak diuraikan sebelumnya. Bahwa dari kasus di atas, seseorang yang membunuh musuh tidak diberikan hukuman atau dianggap bersalah. Yang terbunuh dalam pertarungan tersebut juga tidak dikatakan sebagi korban. Dari pihak yang terbunuh tidak bisa menuntuk keadilan kepada pembunuh, karena mereka bertarung dalam sebuah tradisi carok yang telah masyarakat anggap sebagai salah satu jalan keluar terbaik untuk memecahkan permasalah. Namun berbeda dengan kasus yang satu ini.

Contoh misalnya seorang suami membunuh istrinya dikarenakan. Sang istri meminta perhiasan kepada sang suami. Namun sang suami tidak bisa memberikan perhiasan tersebut sedangkan sang istri selalu meminta perhiasan tersebut. Sang suami menjadi hilaf, dan membunuh sang istri. Perbuatannya yang membunuh sang istri, langsung dikecam dan dianggap perbuatan yang kejam dipandang masyarakat sekitar. Karena seorang istri seharusnya dilindungi bukan malah dibunuh. Masyarakat berpendapat bahwa seharusnya permasalahan sang suami dan sang istri bisa dirundingkan untuk mencapai kesepakatan yang terbaik. Tidak dengan mengakhiri nyawa sang istri.
                                                                                                                         

                                                  BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Tradisi Carok berawal dari sejarah pemerintahan kolonial Belanda, yang saat itu semangat keprajuritan masyarakat Madura dimanfaatkan oleh para pemerintahan kolonial Belanda. Masyarakat Madura dipergunakan untuk menghadapi para pemberontak-pemberontak dari Nusantara. Yang saat itu, kerajaan Madura ingin melepaskan diri dari hegemoni Mataram dan mendapatkan dukungan dari pemerintahan kolonial Belanda. Lalu setelah pemerintahan kolonial Belanda telah pergi meninggalkan wilayah Madura. Kekerasan masih terus berlanjut dan menjadi sebuah tradisi bagi masyarakat Madura. Karena masyarakat Madura menganggap kekerasan tersebut merupakan ciptaan dari leluhur mereka.
Hubungan hukum dengan tradisi carok. Tidak ada peraturan resmi dalam pertarungan ini karena carok merupakan tindakan yang dianggap negatif dan kriminal, serta melanggar hukum. Ini merupakan cara suku Madura dalam mempertahankan harga diri dan keluar dari masalah yang pelik. Biasanya, carok merupakan jalan terakhir yang di tempuh oleh masyarakat suku Madura dalam menyelesaikan suatu masalah. Carok biasanya terjadi jika menyangkut masalah-masalah kehormatan atau harga diri bagi orang Madura (sebagian besar karena masalah perselingkuhan dan harkat martabat atau kehormatan keluarga).
Namun berbeda dengan hukum nasional. Di dalam hukum nasional Indonesia adat carok merupakan perbuatan pembunuhan yang dianggap sebagai tindakan pidana. Namun tidak mudah untuk mengatakan perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana, karena masyarakat Madura sendiri menganggap hal itu sudah menjadi suatu kebiasaan yang ada sejak dahulu dan tetap eksis sampai sekarang. sehingga dijadikan sebuah adat kebiasaan atau yang sering disebut hukm adat.
Tradisi carok bagi masyarakat Madura merupan bukan sesuatu hal yang asing, menakutkan dan kejam. Bagi mereka tradisi carok harus dilestarikan, demi menjaga kehormatan dan harga diri mereka dikemudian hari. Kematian dalam pertarungan adalah hal yang wajib terjadi, jika tidak ada yang mati. Pertarungan tersebut tidak akan berakhir. Kematian atau kemenangan adalah sama-sama nilainya. Lebih baik mati dari pada menanggung malu, salah satu ungkapan yang menyatakan lebih baik mati dari pada hidup dan menjadi pecundang. Namun pandangan berbeda hadir dari masyarakat luar Madura. Masyarakat luar mengatakan, bahwa masyarakat Madura sangat kejam, kasar dan sadis. Karena menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan harus berakhir dengan kematian.
Dari beberapa kasus yang telah disampaikan dapat kita simpulsan secara singkat. Bahwa pertarungan melawan musuh artinya bertarung membela kehormatan keluarga. Jika mereka bertarung dalam tradisi carok dan salah satu diantara musuh terbunuh dalam pertarungan maka pembunuh tidak akan disalahkan, melainkan mendapatkan ketenaran atau kehormatan. Sedangkan keluarga yang terbunuh tidak akan menuntut apapun dari pihak yang membunuh. Karena terbunuh dalam sebuah tradisi carok yang telah disepakati oleh masyarakatnya sebagai salah-satu jalan terakhir untuk memecahkan sebuah permasalahan.
Namun berbeda jika yang terbunuh seorang istri, yang dibunuh oleh seorang suami. Maka sang suami akan dicap sebagai orang yang kejam dan sadis. Karena bagi mereka seorang istri harus dilindungi dan dijaga kehormatannya. Kehormatan seorang wanita menyangkut tiga kehormatan, kehormatan suami, keluarga istri dan keluarga suami.
4.2 Kritik dan Saran     
Menurut pandangan dari tim penulis, tim penulis menilai bahwa tradisi carok bagi orang Madura merupakan sesuatu hal biasa, bahkan sesuatu hal yang istimewa dan dipandang sebagai pertarungan yang berharga karena melindungi harga diri dan kehormatan bagi masyarakat Madura. Tetapi menurut orang luar Madura, tradisi carok sangat menakutkan dan terbilang sangat kejam, kerena berakhir denga kematian.
Dari hal ini, kami tim penulis menyarankan agar tidak semua permasalahan harus diselesaikan atau berakhir dengan kekerasan seperti kematian. Kami tim menyarankan, agar hanya permasalahan yang benar-benar telah melampawi tahap kewajaran saja. Jika permasalahan tersebut masih bisa dibicarakan dengan baik-baik melalui cara kekeluargaan. Maka seharusnya dan lebih baik seperti itu. Karena kekerasan bukanlah satu-satunya jalan terbaik untuk memecahkan sebuah permasalahan.




4.3 Daftar Pustaka                            

Daftar Pustaka


Soekanto, Soerjono dan Soleman B.  Taneko (2002). Hukum Adat di Indonesia, cet ke-V. Jakarta: Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Wiyata, Latief. (2002). Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta: PT LKIS Pelangi Aksara Yogyakarta.
Wikipedia. Dipetik Febuari, Sabtu, 2017, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Carok
Lontar Madura. Dipetik Febuari, Sabtu, 2017 dari http://www.lontarmadura.com/tradisi-carok-pada-masyarakat-adat-madura/


[1] Latief Wiyata, Carok: Konflik Kekerasan Dan Harga Diri Orang Madura, (Yogyakarta: PT LKIS, 2006), hal. 70
[2] Idid., hal. 71.                                                                          
[3] Idid.
[4] Idid.
[5] Soejono Soekanto, dan Soleman B. Taneko, Hukum Adat di Indonesia, cet ke-V, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002), hal. 375.
[6] Latief Wiyata, op.cit. hal 1.                                                                                                     
[7] Idid. Hal 184-185.
[8] Idid. Hal 17.                                                                                                                         
[9] Wikipedia, Carok , https://id.wikipedia.org/wiki/Carok pada tanggal 04 febuari 2017 pukul 17: 35

[10] Yovi Wahyu, Fenomena Carok Dalam Bingkai Hukum Positif, http://yoviwahyu.blogspot.co.id/2012/02/fenomena-carok-dalam-bingkai-hukum.html,  pada tanggal 04 febuari 2017 pukul 17:11

[11]  Latief Wiyata, Idil. Hal 175.
[12] Lontar Madura, Memahami Tradisi Carok Pada Masyarakat Madura, http://www.lontarmadura.com/tradisi-carok-pada-masyarakat-adat-madura/,pada tanggal 04 febuari 2017, pukul 18:58
[13] Latief Wijaya, Idil. Hal 174.                  

1 komentar:

  1. Merkur 15c Safety Razor - Barber Pole - Deccasino
    Merkur 15C Safety casinosites.one Razor - Merkur - 1xbet login 15C for Barber Pole febcasino is the perfect deccasino introduction to 스포츠 토토 사이트 the Merkur Safety Razor.

    BalasHapus