Minggu, 09 Juli 2017

Sistem pemerintahan Korportokrasi



MAKALAH
HUKUM TATA NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN KORPORATOKRASI

Kelompok 16
Kelas B (Inderalaya)
Evin marsela (02011181621090)
Bella meynisa (02011181621479)
Meuthia ayusetya fatma (02011181621476)
Lia (020118162)
Ratih (02011181621113)

Dosen Pengasuh
 Fidelia,S.H.,M.H

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
INDRALAYA
TAHUN AJARAN
2016/2017
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah dengan tema hukum tata negara yang berjudul “Sistem Pemerintahan Korporatokrasi” ini dengan baik. Kami juga berterima kasih kepada ibu Fidelia selaku dosen mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia yang telah membimbing dan memberi tugas ini kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Harapan kami sebagai penyusun adalah semoga makalah ini dapat diterima dengan baik oleh Dosen pengasuh serta dapat bermanfaat bagi semua pembaca.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dalam cara penulisan ataupun perkataan. Untuk itu kami menerima secara terbuka berbagai kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
                                                                        Indralaya, 26 februari 2017

                                                                                    Penulis










Rumusan masalah :
1.    Apa yang dimaksud dengan korporatokrasi?
2.    Bagaimana sejarah dari korporatokrasi?
3.    Siapa saja yang termasuk dalam elemen korporatokrasi?
4.    Apa dampak dari adanya korporatokrasi?
5.    Bagaimana penerapan dari sistem korporatokrasi di indonesia?
                                                
1.    Pengertian dari korporatokrasi
Korporatokrasi pertama kali dipopulerkan oleh John Perkins. Korporatokrasi diartikan sebagai sistem kekuasaan yang dikontrol oleh berbagai korporasi besar. Sistem ini bertujuan untuk mencari profit sebesar mungkin dan dengan segala cara. Sistem ini bersifat sangat koruptif dan destruktif. Dimana yang menjadi tujuan utama adalah mencari profit yang sangat besar. Sistem ini  adalah sistem pemerintahan yang dikontrol oleh berbagai korporasi besar, bank-bank internasional dan pemerintahan .
-     Aristokrasi:  pemerintahan yang dikuasai kaum aristokrat (bangsawan)
-     Plutokrasi: pemerintahan yang dikuasai oleh plutokrat (orang kaya)
-     Kleptokrasi: pemerintahan yang dikuasai kleptokrat (maling)
-     Korporatokrasi: pemerintahan yang dikuasai korporatokrat (pemilik korporasi besar)
Istilah korporatokrasi ini dikenalkan oleh John Perkins dalam bukunya:
- Perkins menggunakan untuk menunjukkan bahwa dalam rangka membangun imperium global, maka berbagai korporasi besar, bank dan pemerintahan bergabung menyatukan kekuatan finansial dan politiknya untuk memaksa masyarakat dunia mengikuti kehendak mereka.
- The new elite who had made up their minds to attempt to rule the planet (elit baru yang telah berketetapan untuk mencoba menguasai planet bumi)
Dibenarkan oleh Steven Hiatt membenarkan fenomena yang mencolok yaitu: korporasi-korporasi besar, dengan segala cara, ingin menguasai dunia dalam rangka memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Amin Rais : istilah korporatokrasi dapat digunakan untuk menunjukkan berapa korporasi atau perusahaan besar dalam kenyataannya dapat mendikte bahkan kadang-kadang membeli pemerintahan untuk meloloskan keinginan mereka.

2.    Sejarah dari korporatokrasi di Indonesia
            Seiring dengan berkembangnya sistem globalisasi saat ini, korporasi tak hanya bergerak di dalam negara tapi sudah bergerak lintas negara, melewati batas-batas negara. Negara-negara yang terikat dalam pakta-pakta perjanjian perdagangan bebas (free trade) haruslah membuka selebar-lebarnya pintu perekonomiannya bagi masuknya investasi asing. Inilah peluang bagi korporasi-korporasi besar untuk menanamkan modal dan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya melalui pendirian perusahaan-perusahaan kecil yang bergerak sebagai anak perusahaan, bekerja sebagai kaki-tangan berdasarkan komando dari korporasi tersebut.
            Menguatnya peran korporasi dalam perekonomian dunia saat ini merupakan bentuk liberalisme gaya baru atau lebih dikenal dengan istilah Neo-Liberalisme. Menurut Noam Chomsky, neoliberalisme ditandai dengan adanya kebijakan-kebijakan seperti liberalisasi perdagangan dan keuangan, biarkan pasar menentukan harga, akhiri inflasi (stabilisasi ekonomi-makro dan privatisasi), pemerintah harus menyingkir dari menghalangi jalan. Bagi para penganut neoliberal, peran serta negara dan pemerintah dalam mengontrol sumber daya alam maupun ekonomi haruslah dikurangi seminimal mungkin, agar pasar bebas dan persaingan bebaslah yang dapat leluasa mengaturnya. Negara juga dituntut untuk melakukan privatisasi dengan menjual semua perusahaan-perusahaan negara yang mengatur hajat hidup seluruh rakyat, kepada investor asing. Alih-alih mengembangkan pola kehidupan sosial yamg mengedepankan kerjasama, paham ini mengedepankan tanggung jawab invidualisme, dimana setiap individu dituntut untuk selalu berlari dalam suasana berkompetisi untuk memecahkan masalah mereka seperti masalah kesehatan, pendidikan, jaminan sosial serta masalah-masalah lainnya dengan usaha dan caranya sendiri.
            Kebijakan neoliberal merupakan prasyarat untuk berhubungan dengan lembaga-lembaga finansial internasional seperti IMF dan World Bank. Agar sebuah negara mulus mendapatkan bantuan keuangan untuk meningkatkan kekuatan ekonominya, maka negara tersebut mau tidak mau harus memberlakukan kebijakan neoliberal. Indonesia kini merupakan salah satu penganutnya. Hal tersebut nampak dari kebijakan-kebijakan yang kini berlaku di negara ini seperti: pemotongan subsidi BBM, privatisasi bank negara, privatisasi PLN, pemotongan subsidi pendidikan, pengurangan tunjangan kesehatan, privatisasi perusahaan pertambangan dan perkebunan negara yang dulu merupakan hasil nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing oleh pemerintahan Soekarno.
            Pada masa pemerintahan Soekarno, gerakan anti kolonialisme sangatlah kuat. Hal ini berujung pada sentimen kuat terhadap segala sesuatu yang menjadi simbol negara-negara barat, seperti musik dan film. Bahkan hutang luar negeri Indonesia, yang merupakan sisa peninggalan pemerintahan kolonial Hindia Belanda berdasarkan perjanjian KMB menjadi kewajiban pemerintah RI untuk melunasinya, dengan sengaja diabaikan oleh pemerintahan Soekarno. Melalui UU No. 86 Tahun 1958, pemerintahan ini melakukan nasionalisasi seluruh perusahaan-perusahaan asing, terutama yang berpengaruh pada hajat hidup rakyat banyak. Namun seiring jatuhnya Orde Lama dan digantikan oleh Orde Baru, jatuh pula semangat nasionalisasi tersebut dan digantikan dengan sistem liberalisasi yang berujung pada jebakan hutang yang tak mudah untuk dihapuskan. Liberalisasi perekonomian ini kemudian menarik korporasi-korporasi untuk kembali melirik Indonesia sebagai lahan basah karena sumber daya alamnya yang melimpah sekaligus sumber daya manusianya yang murah.
            Korporasi mulai memasuki Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soeharto melalui UU No. 1 tahun 1967 mengenai Penanaman Modal Asing. UU itu telah membatalkan UU No. 86 tahun 1958 mengenai nasionalisasi perusahaan asing, termasuk perusahaan tambang. UU tersebut merupakan sebuah legitimasi bagi perusahaan-perusahaan asing untuk menanamkan modal dan mendirikan usahanya di Indonesia. Sektor pertambangan tercatat menjadi sektor industri pertama yang paling menarik investasi asing pada masa awal Orba tersebut. Salah satu perusahaan tambang asing paling tua yang beroperasi di Indonesia adalah Freeport.
            Pada bulan juni 1966, tim Freeport terlebih dahulu berkunjung ke Jakarta untuk memprakarsai pembicaraan mengenai kontrak eksplorasi pertambangan di Timika, Papua Barat. Pada tanggal 7 April 1967 dikeluarkanlah Kontrak Karya I No. 82/EK/KEP/4 /1967 bagi Freeport agar bisa melakukan operasi pertambangan di Papua. Ada keanehan dalam terbitnya kontrak karya untuk Freeport tersebut yang muncul selang 3 bulan dari keluarnya UU PMA dan 7 bulan lebih awal dari terbitnya UU No. 11 tahun 1967 mengenai pertambangan. Ditengarai hal tersebut adalah bentuk keterlibatan pihak-pihak asing dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam menyusun UU PMA. Keterlibatan tersebut adalah bentuk persengkongkolan Negara dengan Korporasi, di sinilah "KORPORATOKRASI" berjalan.
            "Korporatokrasi" merupakan bentuk perselingkuhan paling haram yang pernah terjadi, antara Korporasi dengan Birokrasi. Korporasi membutuhkan legalitas yang hanya bisa diberikan oleh pemerintah, sementara pemerintah membutuhkan peran serta korporasi untuk mewujudkan program–program pembangunan. Korporasi juga membutuhkan alat-alat negara penegak kedaulatan dan keamanan sebagai pelindungnya agar terhindar dari gangguan pihak-pihak yang tidak setuju dengan kegiatannya dalam mengeruk keuntungan. Dengan uangnya yang melimpah, korporasi memiliki peluang besar untuk mengontrol pemerintah.
            Kesuksesan Freeport, yang mulai beroperasi sejak tahun 1971, memicu masuknya perusahaan-perusahaan asing lainnya. Hingga kini ada empat perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia antara lain: Freeport Indonesia, Newmont Indonesia, International Nickel Indonesia, dan Kaltim Prima Coal (KPC). Kini setiap jengkal tanah di Indonesia telah dikuasai oleh korporasi, baik dalam bentuk Hak Penguasaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), Kontrak Karya Pertambangan, Kuasa Pertambangan, Kontrak Bagi Hasil Minyak & Gas, Kontrak Bagi Hasil Batubara, dan sebagainya.
            Melalui UU No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal, pemerintah RI telah benar-benar membuka jalan bagi setiap investor, baik asing maupun pribumi, untuk berlomba-lomba menumbuhkan korporasi-korporasi yang terus menyedot habis energi rakyat. Penghilangan kata "asing" dalam UU tersebut ditujukan untuk menghilangkan diskriminasi terhadap modal asing, termasuk menghilangkan seluruh batasan-batasan yang dianggap mempersulit masuknya modal asing.
            Tak hanya di bidang pertambangan, Indonesia juga lahan subur bagi bercokolnya korporasi-korporasi besar lainnya seperti: General Motors dan Ford (otomotif), Esso, Shell, British Petroleum (minyak), McDonalds, Kentucky Fried Chicken (makanan cepat saji), AT&T dan International News Corporation (komunikasi), dan bank-bank utama milik Jepang. Kini Indonesia adalah gerai bagi korporasi-korporasi besar, dimana sumber daya alam yang melimpah adalah komoditas yang mahal di pasaran luar negeri, sementara sumber daya manusianya adalah tenaga kerja yang murah, dan sekaligus adalah pasar yang sangat konsumtif dan patuh.

3.    Ada 7 elemen korporatokrasi :
1. Korporasi besar (big corporation)
Korporasi besar saat ini memegang peranan penting dalam perkembangan pesat korupsi di Indonesia. Korporasi besar inilah yang menentukan arah kebijakan pemerintah. Pada dasarnya perusahan ini hanya berusaha untuk mencari untung tanpa pernah melihat dampak yang mungkin akan muncul akibat praktik jahat tersebut. Perusahaan multinasional besar merupakan bentuk korporasi yang menjadi bagian dari korporatokrasi seperti Shell, Freeport, Exxon, Chevron Brtish ptrolium, conoco philips, dll.

2. Pemerintah (goverment western)
Pemerintah yang menjadi bagian korporatokrasi adalah pemerintah yang menjadi anjing bagi pemerintahan nekolim Amerika sebagai pemilik korporasi terbesar. Saya tidak mengartikan bahwa pemerintahan Indonesia saat ini menjadi bagiannya. Namun coba dipikirkan sejenak ketika kedatangan Bush L.A (La’natullah Alaihi) betapa bodohnya tindakan pemerintah yang rela mengorbankan warga disekitar kebun raya bogor. Inilah wujud kedunguan pemerintah yang tunduk pada korporatokrat.

3. Perbankan dan lembaga keuangan internasional (world’s bank)
Setan kecil ini bernama IMF dan World Bank. Keduanya merupakan lembaga pencekik leher negara miskin. Negara miskin diberikan bantuan namun dengan syarat bahwa negara tersebut harus mengamalkan amalan yang diajarkan oleh IMF dan WB. Tentunya amalan tersebut bukan untuk membangun negara tersebut dan membebasakan dari keterpurukan. Melainkan justru menambah dalam jurang kemiskinan di negara tesebut. Belum lagi dengan pemberlakuan bunga yang diluar akal sehat kita.

4. Militer (military power)
Militer merupakan salah satu kekuatan penting dalam sebuah negara. Ketika zaman orde baru militer dipergunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Kesolidan dalam organisasi militer membuat kita sulit untuk menembus sampai pada jantungnya, yakni para jenderal. Berkaca pada masa orde baru dimana militer menjadi elemen penting di Indonesia. Berbagai pos penting dalam pemerintahan diserahkan kepada pihak milter. Militer yang korup sudah jadi rahasia umum,

5. Media massa (mass media)
Media masa merupakan pilar ke empat demokrasi. Ungkapan itu benar apabila media massa mempunyai sikap berupa keberpihakan kepada masyarakat. Namun kenyataannya saat ini perusahaan media yang dikuasai oleh konglomerat media ternyata malah mendukung aksi korupsi. Pemberitaan yang kadang tidak objetif dan cenderung memojokkan lawan politik dari pemilik media. Lihatlah media yang menutupi kenaikan BBM dengan pemberitaan mengenai FPI.

6. Intelektual yang terkooptasi (kooptik intelektual)
Ternyata kaum terpelajar dan ilmuan dapat dibeli untuk kepentingan perorangan. Mereka melacurkan intelektualitas mereka karena rayuan materi. Coba tengok kasus Lapindo, saat itu banyak ilmuan yang menolak pernyataan bahwa Lapindo menjadi penyebab munculnya semburan lumpur di sidoarjo. Tidak selamanya kaum intelektual mengabdikan ilmunya kepada masyarakat. Karena pada hakikatnya mereka manusia yang butuh makan. Orang “pintar” yang seperti ini sangat merugikan kita karena tingkah mereka.

7. Elite politik (national elite)
Elit politik merupakan palang pintu masuknya korporatokrasi. Karena kebijakan negara ditentukan oleh mereka. Bahkan korupsi terbesar terletak di istana merdeka yang sangat sulit disentuh, bahkan oleh KPK sekalipun. Menengok sejenak pada kasus aliran dana BI yang ternyata melibatkan banyak elit politik baik eksekutif maupun legislatif. Kita semakin paham bahwa korupsi yang dilakukan para elit politik adalah korupsi yang sangat berbahaya, karena berdampak pada stabilitas negara.

4.    Dampak dari adanya korporatokrasi
       Korporasi besar itu sendiri awalnya hanya bergerak dalam wilayah Negara induknya saja. Tapi setelah terjadinya over production, mereka melakukan ekspansi dan eksploitasi ke negara-negara lain yang mempunyai orientasi awal yaitu akumulasi keuntungan yang dilakukan secara terus menerus. Hal ini terjadi pada negara-negara yang menjalankan sistem kapitalisme sebagai sistem ekonominya. Contoh yang sangat nyata adalah Amerika Serikat. Didalam sistem kapitalisme itu sendiri tidak mengenal adanya batasan nilai, apapun bentuk nilai tersebut. Satu-satunya nilai yang diakui adalah akumulasi modal itu sendiri.
       Korporasi-korporasi besar melakukan penjajahan terhadap negara-negara dunia ketiga termasuk Indonesia dengan cara melakukan deregulasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan dari negara-negara tersebut agar menguntungkan pihak korporasi itu sendiri. Hal ini bisa dilakukan dengan bantuan lembaga-lembaga perbankan internasional (khususnya IMF dan World Bank) yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada korporasi-korporasi tersebut. Dengan kata lain, negara-negara dunia ketiga harus mematuhi kebijakan lembaga internasional tersebut karena terikat pada suatu perjanjian internasional. Hal ini tentunya sangat merugikan negara-negara dunia ketiga karena tidak lain dan tidak bukan lembaga internasional itu sendiri merupakan bagian dari korportokrasi global. Penjajahan  ini diperparah oleh elit birokrasi negara-negara berkembang termasuk Indonesia yang bermoral inlander. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah jelas-jelas memihak korporasi tersebut karena pembuat kebijakan itu sendiri sudah tidak tahu siapa dirinya.
       Pada dasarnya korporatokrasi itu ada berpusat dari adanya korporasi-korporasi besar yang ada di dunia. Dengan kekuatan modal yang mereka punyai, mereka dapat membentuk suatu tatanan baru dunia. Tujuan mutlak korporasi adalah mencai keuntungan maksimal dengan biaya minimal dan waktu minimal. Penelitian di Amerika menunjukkan bahwa kejahatan kerah putih (white collar crime) di Amerika merugikan Negara sebesar 300-500 miliar dollar per tahun. Tapi jika diperbandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan biasa sangat menunjukkan perbendaan yang sangat signifikan yaitu kejahatan biasa hanya 3,8 milyar dollar per tahun. Hal ini merupakan kasus yang sungguh ironis. Belum lagi keuntungan yang didapat dari pengurasan sumber daya alam dari Negara dunia ketiga yang terikat kontrak dengan para korporasi-korporasi besar tersebut. Jutaan atau bahkan miliaran dollar hanya dinikmati oleh korporasi-korporasi tersebut.
       Negara-negara yang paling terkena dampak dari sistem eksploitasi seperti ini adalah Negara Dunia Ketiga. Hal ini terjadi karena sumber daya alam yang ada di Negara tersebut tidak bisa dinikmati oleh rakyatnya sendiri, melainkan dinikmati oleh korporasi-korporasi tersebut. Kenyataan ini harus diterima oleh negara-negara tersebut. Sementara kondisi pendidikan, ekonomi dan kesehatan bagi rakyat Negara dunia ketiga yang memprihatinkan, tapi di sisi lain keuntungan sumber daya alam yang ada di tanah mereka malah dinikmati oleh pihak lain. Di Indonesia, kasus yang paling mencolok dan mendapat sorotan media adalah kasus Freeport. Miliaran dollar dihasilkan oleh tambang-tambang milik Freeport, tetapi kondisi masyarakat papua sendiri masih dalam kondisi yang mengenaskan. Hal ini terjadi karena proses penghisapan yang dilakukan oleh para korporatokrasi itu sendiri didalam wilayah Indonesia yang semakin lama semakin menancapkan kukunya di bumi pertiwi ini.

























DAFTAR PUSTAKA

Perkins, John , Confessions of An Economic Hitman, Berrett-Koehler Publishers, Inc., San Francisco, 2004.
Steven Hiatt, A Game As Old As empire, Berrett-Koehler Publishers, Inc., San Francisco, 2007.
http://hantammassa.blogspot.co.id/2011/05/sekilas-sejarah-korporatokrasi-di.html
http://dokumen.tips/download/link/korporatokrasi
http://sendhynugraha.blogspot.co.id/2013/05/korporatokrasi-mempengaruhi-                                   proses.html
https://www.slideshare.net/mirdakwahppt/obsesi36-negara-korporatokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar