MAKALAH
HUKUM TATA NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN KORPORATOKRASI
Kelompok 16
Kelas B (Inderalaya)
Evin marsela (02011181621090)
Bella meynisa (02011181621479)
Meuthia ayusetya fatma (02011181621476)
Ratih (02011181621113)
Dosen Pengasuh
Fidelia,S.H.,M.H
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
INDRALAYA
TAHUN AJARAN
2016/2017
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah dengan tema hukum
tata negara yang berjudul “Sistem Pemerintahan Korporatokrasi” ini dengan baik.
Kami juga berterima kasih kepada ibu Fidelia selaku dosen mata kuliah Pengantar
Hukum Indonesia yang telah membimbing dan memberi tugas ini kepada kami
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata
kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Harapan kami sebagai penyusun adalah semoga
makalah ini dapat diterima dengan baik oleh Dosen pengasuh serta dapat bermanfaat
bagi semua pembaca.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan dalam cara penulisan ataupun perkataan. Untuk itu kami menerima secara
terbuka berbagai kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
Indralaya,
26 februari 2017
Penulis
Rumusan masalah :
1. Apa
yang dimaksud dengan korporatokrasi?
2. Bagaimana
sejarah dari korporatokrasi?
3. Siapa
saja yang termasuk dalam elemen korporatokrasi?
4. Apa
dampak dari adanya korporatokrasi?
5. Bagaimana
penerapan dari sistem korporatokrasi di indonesia?
1.
Pengertian
dari korporatokrasi
Korporatokrasi pertama kali dipopulerkan oleh John Perkins.
Korporatokrasi diartikan sebagai sistem kekuasaan yang dikontrol oleh berbagai
korporasi besar. Sistem ini bertujuan untuk mencari profit sebesar mungkin dan
dengan segala cara. Sistem ini bersifat sangat koruptif dan destruktif. Dimana
yang menjadi tujuan utama adalah mencari profit yang sangat besar. Sistem ini
adalah sistem pemerintahan yang dikontrol oleh berbagai korporasi besar, bank-bank
internasional dan pemerintahan .
- Aristokrasi: pemerintahan yang dikuasai
kaum aristokrat (bangsawan)
- Plutokrasi: pemerintahan yang dikuasai oleh plutokrat (orang kaya)
- Kleptokrasi: pemerintahan yang dikuasai kleptokrat
(maling)
-
Korporatokrasi: pemerintahan yang dikuasai
korporatokrat (pemilik korporasi besar)
Istilah
korporatokrasi ini dikenalkan oleh John Perkins dalam bukunya:
- Perkins menggunakan untuk menunjukkan bahwa dalam rangka
membangun imperium global, maka berbagai korporasi besar, bank dan pemerintahan
bergabung menyatukan kekuatan finansial dan politiknya untuk memaksa masyarakat
dunia mengikuti kehendak mereka.
- The new elite who had made up their minds to attempt to rule the
planet (elit baru yang telah berketetapan untuk mencoba menguasai planet bumi)
Dibenarkan oleh Steven Hiatt membenarkan fenomena yang mencolok yaitu:
korporasi-korporasi besar, dengan segala cara, ingin menguasai dunia dalam
rangka memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Amin Rais : istilah korporatokrasi dapat digunakan untuk menunjukkan
berapa korporasi atau perusahaan besar dalam kenyataannya dapat mendikte bahkan
kadang-kadang membeli pemerintahan untuk meloloskan keinginan mereka.
2.
Sejarah
dari korporatokrasi di Indonesia
Seiring dengan berkembangnya sistem
globalisasi saat ini, korporasi tak hanya bergerak di dalam negara tapi sudah
bergerak lintas negara, melewati batas-batas negara. Negara-negara yang terikat
dalam pakta-pakta perjanjian perdagangan bebas (free trade) haruslah membuka
selebar-lebarnya pintu perekonomiannya bagi masuknya investasi asing. Inilah
peluang bagi korporasi-korporasi besar untuk menanamkan modal dan mengeruk
keuntungan sebesar-besarnya melalui pendirian perusahaan-perusahaan kecil yang
bergerak sebagai anak perusahaan, bekerja sebagai kaki-tangan berdasarkan
komando dari korporasi tersebut.
Menguatnya peran korporasi dalam
perekonomian dunia saat ini merupakan bentuk liberalisme gaya baru atau lebih
dikenal dengan istilah Neo-Liberalisme. Menurut Noam Chomsky, neoliberalisme
ditandai dengan adanya kebijakan-kebijakan seperti liberalisasi perdagangan dan
keuangan, biarkan pasar menentukan harga, akhiri inflasi (stabilisasi
ekonomi-makro dan privatisasi), pemerintah harus menyingkir dari menghalangi
jalan. Bagi para penganut neoliberal, peran serta negara dan pemerintah dalam
mengontrol sumber daya alam maupun ekonomi haruslah dikurangi seminimal mungkin,
agar pasar bebas dan persaingan bebaslah yang dapat leluasa mengaturnya. Negara
juga dituntut untuk melakukan privatisasi dengan menjual semua
perusahaan-perusahaan negara yang mengatur hajat hidup seluruh rakyat, kepada
investor asing. Alih-alih mengembangkan pola kehidupan sosial yamg
mengedepankan kerjasama, paham ini mengedepankan tanggung jawab invidualisme,
dimana setiap individu dituntut untuk selalu berlari dalam suasana berkompetisi
untuk memecahkan masalah mereka seperti masalah kesehatan, pendidikan, jaminan
sosial serta masalah-masalah lainnya dengan usaha dan caranya sendiri.
Kebijakan neoliberal merupakan
prasyarat untuk berhubungan dengan lembaga-lembaga finansial internasional
seperti IMF dan World Bank. Agar sebuah negara mulus mendapatkan bantuan
keuangan untuk meningkatkan kekuatan ekonominya, maka negara tersebut mau tidak
mau harus memberlakukan kebijakan neoliberal. Indonesia kini merupakan salah
satu penganutnya. Hal tersebut nampak dari kebijakan-kebijakan yang kini berlaku
di negara ini seperti: pemotongan subsidi BBM, privatisasi bank negara,
privatisasi PLN, pemotongan subsidi pendidikan, pengurangan tunjangan
kesehatan, privatisasi perusahaan pertambangan dan perkebunan negara yang dulu
merupakan hasil nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing oleh pemerintahan
Soekarno.
Pada masa pemerintahan Soekarno,
gerakan anti kolonialisme sangatlah kuat. Hal ini berujung pada sentimen kuat
terhadap segala sesuatu yang menjadi simbol negara-negara barat, seperti musik
dan film. Bahkan hutang luar negeri Indonesia, yang merupakan sisa peninggalan
pemerintahan kolonial Hindia Belanda berdasarkan perjanjian KMB menjadi
kewajiban pemerintah RI untuk melunasinya, dengan sengaja diabaikan oleh pemerintahan
Soekarno. Melalui UU No. 86 Tahun 1958, pemerintahan ini melakukan
nasionalisasi seluruh perusahaan-perusahaan asing, terutama yang berpengaruh
pada hajat hidup rakyat banyak. Namun seiring jatuhnya Orde Lama dan digantikan
oleh Orde Baru, jatuh pula semangat nasionalisasi tersebut dan digantikan
dengan sistem liberalisasi yang berujung pada jebakan hutang yang tak mudah
untuk dihapuskan. Liberalisasi perekonomian ini kemudian menarik
korporasi-korporasi untuk kembali melirik Indonesia sebagai lahan basah karena
sumber daya alamnya yang melimpah sekaligus sumber daya manusianya yang murah.
Korporasi mulai memasuki Indonesia
pada masa pemerintahan Presiden Soeharto melalui UU No. 1 tahun 1967 mengenai
Penanaman Modal Asing. UU itu telah membatalkan UU No. 86 tahun 1958 mengenai
nasionalisasi perusahaan asing, termasuk perusahaan tambang. UU tersebut
merupakan sebuah legitimasi bagi perusahaan-perusahaan asing untuk menanamkan
modal dan mendirikan usahanya di Indonesia. Sektor pertambangan tercatat
menjadi sektor industri pertama yang paling menarik investasi asing pada masa
awal Orba tersebut. Salah satu perusahaan tambang asing paling tua yang
beroperasi di Indonesia adalah Freeport.
Pada bulan juni 1966, tim Freeport
terlebih dahulu berkunjung ke Jakarta untuk memprakarsai pembicaraan mengenai
kontrak eksplorasi pertambangan di Timika, Papua Barat. Pada tanggal 7 April
1967 dikeluarkanlah Kontrak Karya I No. 82/EK/KEP/4 /1967 bagi Freeport agar
bisa melakukan operasi pertambangan di Papua. Ada keanehan dalam terbitnya
kontrak karya untuk Freeport tersebut yang muncul selang 3 bulan dari keluarnya
UU PMA dan 7 bulan lebih awal dari terbitnya UU No. 11 tahun 1967 mengenai
pertambangan. Ditengarai hal tersebut adalah bentuk keterlibatan pihak-pihak
asing dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam menyusun UU PMA.
Keterlibatan tersebut adalah bentuk persengkongkolan Negara dengan Korporasi,
di sinilah "KORPORATOKRASI" berjalan.
"Korporatokrasi" merupakan
bentuk perselingkuhan paling haram yang pernah terjadi, antara Korporasi dengan
Birokrasi. Korporasi membutuhkan legalitas yang hanya bisa diberikan oleh
pemerintah, sementara pemerintah membutuhkan peran serta korporasi untuk
mewujudkan program–program pembangunan. Korporasi juga membutuhkan alat-alat
negara penegak kedaulatan dan keamanan sebagai pelindungnya agar terhindar dari
gangguan pihak-pihak yang tidak setuju dengan kegiatannya dalam mengeruk
keuntungan. Dengan uangnya yang melimpah, korporasi memiliki peluang besar
untuk mengontrol pemerintah.
Kesuksesan Freeport, yang mulai beroperasi
sejak tahun 1971, memicu masuknya perusahaan-perusahaan asing lainnya. Hingga
kini ada empat perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia antara lain:
Freeport Indonesia, Newmont Indonesia, International Nickel Indonesia, dan
Kaltim Prima Coal (KPC). Kini setiap jengkal tanah di Indonesia telah dikuasai
oleh korporasi, baik dalam bentuk Hak Penguasaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman
Industri (HTI), Kontrak Karya Pertambangan, Kuasa Pertambangan, Kontrak Bagi
Hasil Minyak & Gas, Kontrak Bagi Hasil Batubara, dan sebagainya.
Melalui UU No. 25 Tahun 2007
mengenai Penanaman Modal, pemerintah RI telah benar-benar membuka jalan bagi
setiap investor, baik asing maupun pribumi, untuk berlomba-lomba menumbuhkan
korporasi-korporasi yang terus menyedot habis energi rakyat. Penghilangan kata
"asing" dalam UU tersebut ditujukan untuk menghilangkan diskriminasi
terhadap modal asing, termasuk menghilangkan seluruh batasan-batasan yang
dianggap mempersulit masuknya modal asing.
Tak hanya di bidang pertambangan,
Indonesia juga lahan subur bagi bercokolnya korporasi-korporasi besar lainnya
seperti: General Motors dan Ford (otomotif), Esso, Shell, British Petroleum
(minyak), McDonalds, Kentucky Fried Chicken (makanan cepat saji), AT&T dan
International News Corporation (komunikasi), dan bank-bank utama milik Jepang.
Kini Indonesia adalah gerai bagi korporasi-korporasi besar, dimana sumber daya
alam yang melimpah adalah komoditas yang mahal di pasaran luar negeri,
sementara sumber daya manusianya adalah tenaga kerja yang murah, dan sekaligus
adalah pasar yang sangat konsumtif dan patuh.
3. Ada 7 elemen korporatokrasi :
1. Korporasi besar (big
corporation)
Korporasi
besar saat ini memegang peranan penting dalam perkembangan pesat korupsi di
Indonesia. Korporasi besar inilah yang menentukan arah kebijakan pemerintah.
Pada dasarnya perusahan ini hanya berusaha untuk mencari untung tanpa pernah
melihat dampak yang mungkin akan muncul akibat praktik jahat tersebut.
Perusahaan multinasional besar merupakan bentuk korporasi yang menjadi bagian
dari korporatokrasi seperti Shell, Freeport, Exxon, Chevron Brtish ptrolium,
conoco philips, dll.
2. Pemerintah (goverment western)
Pemerintah
yang menjadi bagian korporatokrasi adalah pemerintah yang menjadi anjing bagi
pemerintahan nekolim Amerika sebagai pemilik korporasi terbesar. Saya tidak
mengartikan bahwa pemerintahan Indonesia saat ini menjadi bagiannya. Namun coba
dipikirkan sejenak ketika kedatangan Bush L.A (La’natullah Alaihi) betapa
bodohnya tindakan pemerintah yang rela mengorbankan warga disekitar kebun raya
bogor. Inilah wujud kedunguan pemerintah yang tunduk pada korporatokrat.
3. Perbankan dan lembaga keuangan
internasional (world’s bank)
Setan
kecil ini bernama IMF dan World Bank. Keduanya merupakan lembaga pencekik leher
negara miskin. Negara miskin diberikan bantuan namun dengan syarat bahwa negara
tersebut harus mengamalkan amalan yang diajarkan oleh IMF dan WB. Tentunya
amalan tersebut bukan untuk membangun negara tersebut dan membebasakan dari
keterpurukan. Melainkan justru menambah dalam jurang kemiskinan di negara
tesebut. Belum lagi dengan pemberlakuan bunga yang diluar akal sehat kita.
4. Militer (military power)
Militer
merupakan salah satu kekuatan penting dalam sebuah negara. Ketika zaman orde
baru militer dipergunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Kesolidan dalam
organisasi militer membuat kita sulit untuk menembus sampai pada jantungnya,
yakni para jenderal. Berkaca pada masa orde baru dimana militer menjadi elemen
penting di Indonesia. Berbagai pos penting dalam pemerintahan diserahkan kepada
pihak milter. Militer yang korup sudah jadi rahasia umum,
5. Media massa (mass media)
Media
masa merupakan pilar ke empat demokrasi. Ungkapan itu benar apabila media massa
mempunyai sikap berupa keberpihakan kepada masyarakat. Namun kenyataannya saat
ini perusahaan media yang dikuasai oleh konglomerat media ternyata malah
mendukung aksi korupsi. Pemberitaan yang kadang tidak objetif dan cenderung
memojokkan lawan politik dari pemilik media. Lihatlah media yang menutupi
kenaikan BBM dengan pemberitaan mengenai FPI.
6. Intelektual yang terkooptasi
(kooptik intelektual)
Ternyata
kaum terpelajar dan ilmuan dapat dibeli untuk kepentingan perorangan. Mereka
melacurkan intelektualitas mereka karena rayuan materi. Coba tengok kasus
Lapindo, saat itu banyak ilmuan yang menolak pernyataan bahwa Lapindo menjadi
penyebab munculnya semburan lumpur di sidoarjo. Tidak selamanya kaum
intelektual mengabdikan ilmunya kepada masyarakat. Karena pada hakikatnya
mereka manusia yang butuh makan. Orang “pintar” yang seperti ini sangat
merugikan kita karena tingkah mereka.
7. Elite politik (national elite)
Elit
politik merupakan palang pintu masuknya korporatokrasi. Karena kebijakan negara
ditentukan oleh mereka. Bahkan korupsi terbesar terletak di istana merdeka yang
sangat sulit disentuh, bahkan oleh KPK sekalipun. Menengok sejenak pada kasus
aliran dana BI yang ternyata melibatkan banyak elit politik baik eksekutif
maupun legislatif. Kita semakin paham bahwa korupsi yang dilakukan para elit
politik adalah korupsi yang sangat berbahaya, karena berdampak pada stabilitas
negara.
4. Dampak dari adanya korporatokrasi
Korporasi besar itu sendiri awalnya hanya
bergerak dalam wilayah Negara induknya saja. Tapi setelah terjadinya over
production, mereka melakukan ekspansi dan eksploitasi ke negara-negara lain
yang mempunyai orientasi awal yaitu akumulasi keuntungan yang dilakukan secara
terus menerus. Hal ini terjadi pada negara-negara yang menjalankan sistem
kapitalisme sebagai sistem ekonominya. Contoh yang sangat nyata adalah Amerika
Serikat. Didalam sistem kapitalisme itu sendiri tidak mengenal adanya batasan
nilai, apapun bentuk nilai tersebut. Satu-satunya nilai yang diakui adalah
akumulasi modal itu sendiri.
Korporasi-korporasi besar melakukan penjajahan
terhadap negara-negara dunia ketiga termasuk Indonesia dengan cara melakukan
deregulasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan dari negara-negara
tersebut agar menguntungkan pihak korporasi itu sendiri. Hal ini bisa dilakukan
dengan bantuan lembaga-lembaga perbankan internasional (khususnya IMF dan World
Bank) yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada
korporasi-korporasi tersebut. Dengan kata lain, negara-negara dunia ketiga
harus mematuhi kebijakan lembaga internasional tersebut karena terikat pada
suatu perjanjian internasional. Hal ini tentunya sangat merugikan negara-negara
dunia ketiga karena tidak lain dan tidak bukan lembaga internasional itu
sendiri merupakan bagian dari korportokrasi global. Penjajahan ini diperparah
oleh elit birokrasi negara-negara berkembang termasuk Indonesia yang bermoral
inlander. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah jelas-jelas
memihak korporasi tersebut karena pembuat kebijakan itu sendiri sudah tidak
tahu siapa dirinya.
Pada dasarnya korporatokrasi itu ada
berpusat dari adanya korporasi-korporasi besar yang ada di dunia. Dengan
kekuatan modal yang mereka punyai, mereka dapat membentuk suatu tatanan baru
dunia. Tujuan mutlak korporasi adalah mencai keuntungan maksimal dengan biaya
minimal dan waktu minimal. Penelitian di Amerika menunjukkan bahwa kejahatan
kerah putih (white collar crime) di Amerika merugikan Negara sebesar 300-500
miliar dollar per tahun. Tapi jika diperbandingkan dengan kerugian yang
ditimbulkan oleh kejahatan biasa sangat menunjukkan perbendaan yang sangat
signifikan yaitu kejahatan biasa hanya 3,8 milyar dollar per tahun. Hal ini
merupakan kasus yang sungguh ironis. Belum lagi keuntungan yang didapat dari
pengurasan sumber daya alam dari Negara dunia ketiga yang terikat kontrak
dengan para korporasi-korporasi besar tersebut. Jutaan atau bahkan miliaran
dollar hanya dinikmati oleh korporasi-korporasi tersebut.
Negara-negara yang paling terkena dampak
dari sistem eksploitasi seperti ini adalah Negara Dunia Ketiga. Hal ini terjadi
karena sumber daya alam yang ada di Negara tersebut tidak bisa dinikmati oleh
rakyatnya sendiri, melainkan dinikmati oleh korporasi-korporasi tersebut. Kenyataan
ini harus diterima oleh negara-negara tersebut. Sementara kondisi pendidikan,
ekonomi dan kesehatan bagi rakyat Negara dunia ketiga yang memprihatinkan, tapi
di sisi lain keuntungan sumber daya alam yang ada di tanah mereka malah
dinikmati oleh pihak lain. Di Indonesia, kasus yang paling mencolok dan
mendapat sorotan media adalah kasus Freeport. Miliaran dollar dihasilkan oleh
tambang-tambang milik Freeport, tetapi kondisi masyarakat papua sendiri masih
dalam kondisi yang mengenaskan. Hal ini terjadi karena proses penghisapan yang
dilakukan oleh para korporatokrasi itu sendiri didalam wilayah Indonesia yang
semakin lama semakin menancapkan kukunya di bumi pertiwi ini.
DAFTAR PUSTAKA
Perkins, John , Confessions of An
Economic Hitman, Berrett-Koehler Publishers, Inc., San Francisco, 2004.
Steven Hiatt, A Game As Old As
empire, Berrett-Koehler Publishers, Inc., San Francisco, 2007.
http://hantammassa.blogspot.co.id/2011/05/sekilas-sejarah-korporatokrasi-di.html
http://dokumen.tips/download/link/korporatokrasi
http://sendhynugraha.blogspot.co.id/2013/05/korporatokrasi-mempengaruhi- proses.html
https://www.slideshare.net/mirdakwahppt/obsesi36-negara-korporatokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar