Senin, 20 Februari 2017

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SISTEM POLITIK ISLAM



MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SISTEM POLITIK ISLAM


DOSEN PENGASUH
ENDANG SWITRI

KELOMPOK 10
ANGGOTA
RATIH RISDIANA
FITRI ROSMANA
SINTA PUSPA
TOMMY
RAPEJA

UNIVERSITAS SRIWIJAYA INDRALAYA
FAKULTAS HUKUM
TAHUN AKADEMIK
2016/2017

SISTEM POLITIK ISLAM


PENDAHULUAN

                                                
            Sistem politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana memperoleh suatu kekuasaan di dalam negara, mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, pengaturan negara dengan negara, atau negara dengan rakyatnya. sistem politik islam adalah sebuah aturan tentang pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Islam. Islam memang memberikan landasan kehidupan umat manusia secara lengkap, termasuk di dalamnya kehidupan politik. Tetapi Islam tidak menentukan secara konkrit bentuk kekuasaan politik seperti apa yang diajarkan dalam Islam. Tetapi pada hakikatnya islam mengajarkan agar berpolitik berpedoman pada Al-qur’an dan Al hadis dengan itu agar tercapai tujuan dari politik Islam. Tujuan politik islam pada hakikatnya menyelamatkan umat manusia yang berada dalam satu kelompok sosial khususnya dalam bentuk bangsa-negara agar selamat dari kesesatan, kerugian, dan kerusakan.
            Berdasarkan asas-asas politik islam, diajarkan kepada umat manusia agar tidak bertindak sewenang-wenang pada manusia lainnya. Karena manusia hanyalah khalifah dimuka bumi ini, sehingga tidak ada kekuasaan yang tertinggi selain kekuasaan dan keputusan dari yang maha esa. Manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini, jika dia ingin memutuskan sesuatu terhadap manusia, maka harus berlandaskan pada al-qur’an dan hadis. Serta meninjau dari Tauhid dan Risalah-risalah dari Rasullulah. Dengan demikian jika setiap khalifah bersikap benar mengikuti ajaran politik islam. Maka tidak akan ada lagi ketidak adilan dimuka bumi ini. Tetapi apa daya, masih banyak ketidak adilan dimuka bumi ini. Karena setiap khalifah memutuskan apa yang mereka mau, asalkan menguntungkan bagi mereka. Mereka menganggap mereka yang memegang kekuasaan tertinggi dan semua harus tunduk padanya.
Dasar-dasar dari sistem politik islam mengajarkan kita agar bisa berbagi terhadap sesama, baik sesama manusia, agama, bangsa dan antar-negara. Disini diajarkan saling menjaga dan melindungi satu sama lain, menjaga perdamaian antar-bangsa dan antar-negara. Serta saling berbagi dan bahu-membahu satu sama lain dalam menegakkan kalimat Allah swt. Tidak ada pengkiyanatan dan saling merugikan yang diajarkan dalam islam.
Jika semua berjalan sebagaimana mestinya, alangkah damainya dunia ini. Tidak ada ketidak adilan yang terjadi. Semua saling bahu-membahu, saling menghargai, menghormati dan melindungi satu sama lain baik antar umat beragama, berbangsa, dan bernegara. Bisahkan semua itu terjadi semua tergantung pada diri masing-masing.



PEMBAHASAN

SISTEM POLITIK ISLAM

A.    Pengertian sistem politik islam
Kata politik berasal dari bahasa latin politicos atau politicus yang berarti relating to citizen. Politik adalah ilmu pemerintahan atau ilmu siyasah yaitu ilmu tata negara. Politik dalam islam yang menjurus pada kegiatan  ummah kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syari’at islam melalui sistem kenegaraan dan pemerintahan.
B.     Asas-asas  sistem politik islam

1.      Hakimiyyah Ilahiyyah /Tauhid
“Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”  (Al-Qasas: 70)
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah. Sama artinya bahwa hanya allah sajalah yang harus diakui sebagai pencipta seisi alam semesta, pemelihara dan pemilik semesta dan isinya. Penyembahan dan kepatuhan hanya ditujukan kepadanya saja bukan kepada yang lain. Itu berarti bukan hak kita untuk memutuskan batas-batasan wewenang dunia ini, dan juga bukan orang lain yang menetapkan peraturan. Allah memberikan kita pikiran untuk berpikir dan memahami semua itu. Bukan membantah dan memutuskan semuanya sendiri.
Prinsip Tauhid pada dasarnya menghapuskan konsep kedaulatan hukum dan politik yang berada di tangan manusia, kerajaan maupun ras yang mengangkat kedudukan dirinya berada diatas wewenang yang mereka buat itu. Mereka membuat orang lain berada dibawahnya dan harus mau tidak mau tunduk pada mereka. Karena mereka yang memiliki wewenang tertinggi, tetapi tidak dalam prinsip Tauhid Hanya Allah saja yang berhak menjadi penguasa dan perintah-perintah-Nya adalah hukum yang harus dijalankan berdasarkan islam, yang berlandaskan pada Al-qur’an dan Al-hadis. Hakimiyyah Ilahiyyah membawa arti bahawa teras utama pada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyah dan Uluhiyyah.



Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:
  • Bahawasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalah Tuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat Yang Maha Esa
  • Bahawasanya hak untuk menghakimi dan mengadili tidak dimiliki oleh sesiap kecuali Allah
  • Bahawasanya hanya Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukum sebab Dialah satu-satunya Pencipta
  • Bahawasanya hanya Allah sajalah yang memiliki hak mengeluarkan peraturan-peraturan sebab Dialah satu-satunya Pemilik
  • Bahawasanya hukum Allah adalah suatu yang benar, sebab hanya beliau sajalah yang Mengetahui hakikat segala sesuatu dan di tangannyalah saja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus
2.      Risalah
Risalah memiliki arti bahwa kerasulan beberapa orang lelaki yang ada dikalangan manusia sejak kehadiran nabi Adam a.s sampai yang terakhir kepada nabi Muhammad saw. Para rasul meyampaikan, menafsirkan dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan. Kehadiran beliau-beliau tersebut sangatlah penting dalam sistem politik islam. Melalui landasan risalah  inilah maka para rasul memiliki kekuasaan tertinggi setelah Allah dalam bidang perundang-undangan pada kehidupan manusia.
Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala sesuatu perintah dan larangan Rasulullah saw. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-perintah Rasulullah saw dan tidak mengambil selain dari pada Rasulullah saw untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di antara mereka.
Firman Allah:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (Al-Hasyr: 7)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”  (An-Nisa’: 65)


3.      Khalifah
Khilafah berarti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adalah sebagai wakil Allah. Oleh sebab itu, dengan kekuasaanyang telah diamanahkan, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas-batasan yang ditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik tetapi hanyalah khalifah atau  wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenarnya.
“Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat.”  (Yunus: 14)
Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar-benar mengikuti hukum-hukum Allah tidak pernah menyimpang dari ketetapan allah. Ia menuntun agar tugas khalifah dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Terdiri daripada orang-orang yang benar-benar boleh menerima dan mendukung prinsip-prinsip tanggngjawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah
  • Tidak terdiri daripada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan olehNya
  • Terdiri daripada orang-orang yang berilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kearifan serta kemampuan intelek dan fizikal
C.     Prinsip-prinsip Dasar
            Al-qur’an dan sunnah rasul tidak mengatur secara terperinci dan secara teknis bagaimana melaksanakan kekuasaan. Tetapi, Al-qur’an dan sunnah rasul telah menggariskan prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum tentang kekuasaan dan pemerintahan. Prinsip-prinsip dasar tersebut antara lain musyawarah, persamaan dan keadilan hukum, keadilan sosial, kebebasan dan kemerdekaan, perlindungan jiwa dan harta penduduk, pengawasan rakyat dan lain-lain.
Tentang bagaimana cara melaksanakan prinsip-prinsip dasar itu, Al-qur’an dan sunnah rasul sepenuhnya menyerahkan kepada al-ra’yu(akal pikiran) manusia sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Al-qur’an dan sunnah rasul. Itu sebabnya, maka baik didalam Al-qur’an atau pun didalan sunnah rasul tidak ada sesuatu ketentuan yang mengatur bentuk pemerintahan dan bentuk negara serta mekanisme pemerintahan untuk melaksanakan kekuasaan tersebut. Karena hal ini dipandang sebagai masalah teknis pelaksanaan saja yang selalu dapat disesuaikan dengan keadaan tempat, waktu, watak dan kebutuhan manusia tersebut.
D.     Hubungan Internasional                                
            Bagaimana seharusnya hubungan internasional dibina?
diktrin islam telah mengajarkan kepada para penganut agama islam beberapa prinsip pokok, antara lain:

1. Hubungan internasional dilandasi dengan prinsip untuk memelihara ketertiban dan perdamaian di dunia. Oleh karena itu, doktrin islam mewajibkan manusia muslim untuk membentuk pemerintah yang bermoral dan yang senantiasa berpedoman kepada Al-qur’an dan Hadits. Pemerintahan yang bermoral akan menyadari kepentingan bangsa-bangsa lain. Dan akan senantiasa memelihara peradaban umat manusia di dunia ini. Dengan demikian, ketertiban dan perdamaian di dunia senantiasa dapat terpelihara.
2.    Doktrin islam memerintahkan kepada pemeluknya agar memenuhi persetujuan-persetujuan dan perjanjian internasional, oleh karena itu, dengan demikian dapat dicegah kesalah pahaman dan kerugian bagi pihak lain.
3. Sejak zaman nabi Muhammad hubungan internasional dilaksanakan dengan cara pertukaran duta atau utusan.  Sejarah telah membuktikan bahwa nabi muhammad sejak tahun ke 3 H telah mengirimkan beberapa utusan kenegara-negara lain. Demikian juga pada tahun ke 9 H nabi telah menerima duta atau utusan-utusan dari negara-negara lain, sehingga tahun ini terkenal dengan julukan tahun duta-duta (Hamoodurrahman 1976 : 90-92 dan Altaf Gauhar, 1983 : 225-228 dan 241).
 
E.     Tujuan sistem politik islam

“Tujuan politik Islam pada hakikatnya menyelamatkan umat manusia yang berada dalam satu kelompok sosial khususnya dalam bentuk bangsa-negara agar selamat dari kesesatan, kerugian, dan kerusakan”.
Tujuan sistem politik Islam pada dasarnya untuk membangun sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak atas dasar melaksanakan seluruh hukum syari'at Islam. Tujuan utamanya untuk menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam. Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syari'ah, maka akan tertegaklah  perhitungan dan berteruslah segala urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan perhitungan tersebut.
            Para fiqih Islam telah menggariskan bebrapa perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam, yaitu;
1.      Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh 'ulama' salaf dari kalangan umat Islam.
2.      Melaksanakan proses pengadilan di kalangan rakyat dan menyelesaikan masalah di kalangan orang-orang yang berselisih.
3.      Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai .
4.      Melaksanakan hukuman-hukuman yang ditetapkan syara't demi melindungi hak-hak manusia.
5.      Menjaga perbatasan negara dengan berbagai persenjataan bagi menghadapi kemungkinan serangan dari pihak luar.
6.      Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam.

PENUTUP
                                                   
Dengan adanya sistem politik islam yang telah ada, dan diharapkan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jika sistem politik islam dijalankan dengan benar dan sebaik-baiknya, maka tidak ada lagi ketidak adilan, bibit-bibit korupsi dan bertindak sewenang-wenangnya. Telah diajarkan dalam sistem politik islam bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan Allah, dan diikuti dengan ajaran-ajaran dari para pendahulu atau Rasulullah, serta sebagai seorang khalifah pilihan maka bertindaklah sebagaimana telah ditetapkan dalam asas-asas dan prinsip-prinsip dasar berdasarkan Al-qur’an dan sunnah rasul dalam islam. Pada dasarnya mengingkan terciptanya keadilan, perdamaian, ketentraman, persatuan, dan kebersamaan. Saling membatu dalam kebaikan, tidak memandang agama, ras, suku, bangsa dan negara. Islam mengajarkan kebaikan sepanjang masa, bahu-membahulah dalam menegakkan kalimat Allah swt.


Daftar sumber
Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam 1998/1999, buku dasar pendidikan agama islam pada perguruan tinggi umum : islam untuk disiplin ilmu hukum, sosial dan politik.