MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SISTEM POLITIK ISLAM
DOSEN PENGASUH
ENDANG SWITRI
ENDANG SWITRI
KELOMPOK
10
ANGGOTA
RATIH
RISDIANA
FITRI ROSMANA
SINTA PUSPA
TOMMY
RAPEJA
FITRI ROSMANA
SINTA PUSPA
TOMMY
RAPEJA
UNIVERSITAS SRIWIJAYA INDRALAYA
FAKULTAS HUKUM
TAHUN AKADEMIK
2016/2017
SISTEM POLITIK ISLAM
PENDAHULUAN
Sistem
politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana
memperoleh suatu kekuasaan di dalam negara, mengatur hubungan pemerintah dan
rakyat atau sebaliknya, pengaturan negara dengan negara, atau negara dengan
rakyatnya. sistem politik islam adalah sebuah aturan tentang
pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Islam. Islam memang memberikan
landasan kehidupan umat manusia secara lengkap, termasuk di dalamnya kehidupan
politik. Tetapi Islam tidak menentukan secara konkrit bentuk kekuasaan politik
seperti apa yang diajarkan dalam Islam. Tetapi pada hakikatnya islam
mengajarkan agar berpolitik berpedoman pada Al-qur’an dan Al hadis dengan itu
agar tercapai tujuan
dari politik Islam. Tujuan politik islam pada hakikatnya menyelamatkan umat
manusia yang berada dalam satu kelompok sosial khususnya dalam bentuk
bangsa-negara agar selamat dari kesesatan, kerugian, dan kerusakan.
Berdasarkan asas-asas politik islam, diajarkan kepada
umat manusia agar tidak bertindak sewenang-wenang pada manusia lainnya. Karena
manusia hanyalah khalifah dimuka bumi ini, sehingga tidak ada kekuasaan yang
tertinggi selain kekuasaan dan keputusan dari yang maha esa. Manusia sebagai
khalifah dimuka bumi ini, jika dia ingin memutuskan sesuatu terhadap manusia,
maka harus berlandaskan pada al-qur’an dan hadis. Serta meninjau dari Tauhid
dan Risalah-risalah dari Rasullulah. Dengan demikian jika setiap khalifah
bersikap benar mengikuti ajaran politik islam. Maka tidak akan ada lagi ketidak
adilan dimuka bumi ini. Tetapi apa daya, masih banyak ketidak adilan dimuka
bumi ini. Karena setiap khalifah memutuskan apa yang mereka mau, asalkan
menguntungkan bagi mereka. Mereka menganggap mereka yang memegang kekuasaan
tertinggi dan semua harus tunduk padanya.
Dasar-dasar
dari sistem politik islam mengajarkan kita agar bisa berbagi terhadap sesama,
baik sesama manusia, agama, bangsa dan antar-negara. Disini diajarkan saling
menjaga dan melindungi satu sama lain, menjaga perdamaian antar-bangsa dan
antar-negara. Serta saling berbagi dan bahu-membahu satu sama lain dalam
menegakkan kalimat Allah swt. Tidak ada pengkiyanatan dan saling merugikan yang
diajarkan dalam islam.
Jika
semua berjalan sebagaimana mestinya, alangkah damainya dunia ini. Tidak ada
ketidak adilan yang terjadi. Semua saling bahu-membahu, saling menghargai,
menghormati dan melindungi satu sama lain baik antar umat beragama, berbangsa,
dan bernegara. Bisahkan semua itu terjadi semua tergantung pada diri
masing-masing.
PEMBAHASAN
SISTEM
POLITIK ISLAM
A.
Pengertian
sistem politik islam
Kata
politik berasal dari bahasa latin
politicos atau politicus yang
berarti relating to citizen. Politik
adalah ilmu pemerintahan atau ilmu siyasah yaitu ilmu tata negara. Politik
dalam islam yang menjurus pada kegiatan
ummah kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syari’at islam
melalui sistem kenegaraan dan pemerintahan.
B.
Asas-asas sistem politik islam
1.
Hakimiyyah Ilahiyyah /Tauhid
“Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak
disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan
bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (Al-Qasas: 70)
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan
kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak
Allah. Sama artinya bahwa hanya allah sajalah yang harus diakui sebagai
pencipta seisi alam semesta, pemelihara dan pemilik semesta dan isinya. Penyembahan
dan kepatuhan hanya ditujukan kepadanya saja bukan kepada yang lain. Itu
berarti bukan hak kita untuk memutuskan batas-batasan wewenang dunia ini, dan
juga bukan orang lain yang menetapkan peraturan. Allah memberikan kita pikiran
untuk berpikir dan memahami semua itu. Bukan membantah dan memutuskan semuanya
sendiri.
Prinsip Tauhid pada dasarnya
menghapuskan konsep kedaulatan hukum dan politik yang berada di tangan manusia,
kerajaan maupun ras yang mengangkat kedudukan dirinya berada diatas wewenang yang
mereka buat itu. Mereka membuat orang lain berada dibawahnya dan harus mau
tidak mau tunduk pada mereka. Karena mereka yang memiliki wewenang tertinggi,
tetapi tidak dalam prinsip Tauhid Hanya Allah saja yang berhak menjadi penguasa
dan perintah-perintah-Nya adalah hukum yang harus dijalankan berdasarkan islam,
yang berlandaskan pada Al-qur’an dan Al-hadis. Hakimiyyah
Ilahiyyah membawa arti bahawa teras utama pada sistem politik Islam ialah
tauhid kepada Allah di segi Rububiyyah dan Uluhiyyah.
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian
berikut:
- Bahawasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalah Tuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat Yang Maha Esa
- Bahawasanya hak untuk menghakimi dan mengadili tidak dimiliki oleh sesiap kecuali Allah
- Bahawasanya hanya Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukum sebab Dialah satu-satunya Pencipta
- Bahawasanya hanya Allah sajalah yang memiliki hak mengeluarkan peraturan-peraturan sebab Dialah satu-satunya Pemilik
- Bahawasanya hukum Allah adalah suatu yang benar, sebab hanya beliau sajalah yang Mengetahui hakikat segala sesuatu dan di tangannyalah saja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus
2. Risalah
Risalah memiliki arti bahwa kerasulan beberapa orang
lelaki yang ada dikalangan manusia sejak kehadiran nabi Adam a.s sampai yang
terakhir kepada nabi Muhammad saw. Para rasul meyampaikan, menafsirkan dan
menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan. Kehadiran
beliau-beliau tersebut sangatlah penting dalam sistem politik islam. Melalui
landasan risalah inilah maka para rasul
memiliki kekuasaan tertinggi setelah Allah dalam bidang perundang-undangan pada
kehidupan manusia.
Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan
agar manusia menerima segala sesuatu perintah dan larangan Rasulullah saw.
Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-perintah Rasulullah saw dan tidak
mengambil selain dari pada Rasulullah saw untuk menjadi hakim dalam segala
perselisihan yang terjadi di antara mereka.
Firman Allah:
Firman Allah:
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya
yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat
Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam
perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya
saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan
apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (Al-Hasyr: 7)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’: 65)
3. Khalifah
Khilafah
berarti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adalah sebagai
wakil Allah. Oleh sebab itu, dengan kekuasaanyang telah diamanahkan, maka
manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas-batasan yang
ditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik
tetapi hanyalah khalifah atau wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenarnya.
“Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti
(mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu
berbuat.” (Yunus: 14)
Seseorang
khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar-benar mengikuti
hukum-hukum Allah tidak pernah menyimpang dari ketetapan allah.
Ia menuntun
agar tugas khalifah dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat
berikut:
- Terdiri daripada orang-orang yang benar-benar boleh menerima dan mendukung prinsip-prinsip tanggngjawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah
- Tidak terdiri daripada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan olehNya
- Terdiri daripada orang-orang yang berilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kearifan serta kemampuan intelek dan fizikal
C.
Prinsip-prinsip Dasar
Al-qur’an dan sunnah rasul tidak mengatur secara
terperinci dan secara teknis bagaimana melaksanakan kekuasaan. Tetapi,
Al-qur’an dan sunnah rasul telah menggariskan prinsip-prinsip dasar yang
bersifat umum tentang kekuasaan dan pemerintahan. Prinsip-prinsip dasar
tersebut antara lain musyawarah,
persamaan dan keadilan hukum, keadilan sosial, kebebasan dan kemerdekaan,
perlindungan jiwa dan harta penduduk, pengawasan rakyat dan lain-lain.
Tentang
bagaimana cara melaksanakan prinsip-prinsip dasar itu, Al-qur’an dan sunnah
rasul sepenuhnya menyerahkan kepada al-ra’yu(akal pikiran) manusia sepanjang
tidak bertentangan dengan jiwa Al-qur’an dan sunnah rasul. Itu sebabnya, maka
baik didalam Al-qur’an atau pun didalan sunnah rasul tidak ada sesuatu
ketentuan yang mengatur bentuk pemerintahan dan bentuk negara serta mekanisme
pemerintahan untuk melaksanakan kekuasaan tersebut. Karena hal ini dipandang
sebagai masalah teknis pelaksanaan saja yang selalu dapat disesuaikan dengan
keadaan tempat, waktu, watak dan kebutuhan manusia tersebut.
D.
Hubungan Internasional
Bagaimana
seharusnya hubungan internasional dibina?
diktrin islam telah mengajarkan kepada para penganut agama islam beberapa prinsip pokok, antara lain:
diktrin islam telah mengajarkan kepada para penganut agama islam beberapa prinsip pokok, antara lain:
1.
Hubungan internasional dilandasi dengan prinsip untuk memelihara ketertiban dan
perdamaian di dunia. Oleh karena itu, doktrin islam mewajibkan manusia muslim
untuk membentuk pemerintah yang bermoral dan yang senantiasa berpedoman kepada
Al-qur’an dan Hadits. Pemerintahan yang bermoral akan menyadari kepentingan
bangsa-bangsa lain. Dan akan senantiasa memelihara peradaban umat manusia di
dunia ini. Dengan demikian, ketertiban dan perdamaian di dunia senantiasa dapat
terpelihara.
2.
Doktrin islam memerintahkan kepada
pemeluknya agar memenuhi persetujuan-persetujuan dan perjanjian internasional,
oleh karena itu, dengan demikian dapat dicegah kesalah pahaman dan kerugian
bagi pihak lain.
3.
Sejak zaman nabi Muhammad hubungan internasional dilaksanakan dengan cara
pertukaran duta atau utusan. Sejarah
telah membuktikan bahwa nabi muhammad sejak tahun ke 3 H telah mengirimkan
beberapa utusan kenegara-negara lain. Demikian juga pada tahun ke 9 H nabi telah
menerima duta atau utusan-utusan dari negara-negara lain, sehingga tahun ini
terkenal dengan julukan tahun duta-duta (Hamoodurrahman 1976 : 90-92 dan Altaf
Gauhar, 1983 : 225-228 dan 241).
E. Tujuan sistem politik islam
“Tujuan politik
Islam pada hakikatnya menyelamatkan umat manusia yang berada dalam satu
kelompok sosial khususnya dalam bentuk bangsa-negara agar selamat dari
kesesatan, kerugian, dan kerusakan”.
Tujuan
sistem politik Islam pada dasarnya untuk membangun sebuah sistem pemerintahan
dan kenegaraan yang tegak atas dasar melaksanakan seluruh hukum syari'at Islam.
Tujuan utamanya untuk menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam. Dengan
adanya pemerintahan yang mendukung syari'ah, maka akan tertegaklah perhitungan dan berteruslah segala urusan
manusia menurut tuntutan-tuntutan perhitungan tersebut.
Para fiqih Islam telah menggariskan bebrapa perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam, yaitu;
Para fiqih Islam telah menggariskan bebrapa perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam, yaitu;
1. Memelihara
keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh 'ulama' salaf dari
kalangan umat Islam.
2. Melaksanakan
proses pengadilan di kalangan rakyat dan menyelesaikan masalah di kalangan
orang-orang yang berselisih.
3. Menjaga
keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan
damai .
4. Melaksanakan
hukuman-hukuman yang ditetapkan syara't demi melindungi hak-hak manusia.
5. Menjaga
perbatasan negara dengan berbagai persenjataan bagi menghadapi kemungkinan
serangan dari pihak luar.
6. Melancarkan
jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
PENUTUP
Dengan
adanya sistem politik islam yang telah ada, dan diharapkan bisa diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari. Jika sistem politik islam dijalankan dengan benar
dan sebaik-baiknya, maka tidak ada lagi ketidak adilan, bibit-bibit korupsi dan
bertindak sewenang-wenangnya. Telah diajarkan dalam sistem politik islam bahwa
kekuasaan tertinggi berada ditangan Allah, dan diikuti dengan ajaran-ajaran
dari para pendahulu atau Rasulullah, serta sebagai seorang khalifah pilihan
maka bertindaklah sebagaimana telah ditetapkan dalam asas-asas dan prinsip-prinsip
dasar berdasarkan Al-qur’an dan sunnah rasul dalam islam. Pada dasarnya
mengingkan terciptanya keadilan, perdamaian, ketentraman, persatuan, dan
kebersamaan. Saling membatu dalam kebaikan, tidak memandang agama, ras, suku,
bangsa dan negara. Islam mengajarkan kebaikan sepanjang masa, bahu-membahulah
dalam menegakkan kalimat Allah swt.
Daftar sumber
Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam 1998/1999, buku dasar pendidikan agama islam pada
perguruan tinggi umum : islam untuk disiplin ilmu hukum, sosial dan politik.
