Minggu, 09 Juli 2017

Tugas Bahasa Indonesia contoh kutipan dari beberapa buku



Nama               : Ratih Risdiana
NIM                : 02011181621113
Mata Kuliah    : Bahasa Indonesia
Kelas              : C
Tugas Bahasa Indonesia
~><~
1.      Buatlah 5 kutipan dari 5 buku yang berisikan.

1.      Kutipan Langsung Pendek
“...timbul dan tenggelamnya suatu negara karena ketiranian konstitusi dapat membuat kokoh negara hanya bagaikan menyimpan duri dalam daging bagi kemaslahatan rakyat,....”(Kencana, 2013:317)
2.      Kutipan Tidak Langsung Pendek
Kansil dan Christine (2011:37) menyatakan bahwa hukum tidak selalu mencari keseimbangan diantara kepentingan untuk mendapatkan ‘keadilan’ hukum juga harus mendapatkan keseimbangan antara ‘ketertiban’ atau ‘kepastian hukum’.
3.      Kutipan Langsung Panjang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan perlu untuk ditata kembali didalam menjalankan tugas-tugasnya agar sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegakan hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kejaksaan untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut di atas.” Kansil dan Christine (2008:152)
4.      Kutipan Tidak Langsung Panjang
Asshiddiqie (2016:312) mengemukakan bahwa jika negara dirugikan oleh warga negara karena melanggar hukum, hakim harus memutuskan dengan adil. Jika warga dirugikan oleh keputusan negara, hakim juga harus memutuskan dengan adil. Jika antarwarga negara sendiri atau lembaga negara terlibat sengketa, maka hakim atas nama negara harus memutuskan seadil-adilnya. Sehinga hakim dan kekuasaanya harus dipisahkan sendiri.


5.      Kutipan Tidak Langsung Pendek
Menurut Lamintang dan Franciuscus (2014:228) menyatakan bahwa Undang-undang tidak memberikan penjelasan mengenai waktu dan tempat dilakukannya suatu tindak pidana, akan tetapi pemerintah telah memandang sebagai locus delicti suatu tindak pidana adalah tempat di mana seorang pelaku melakukan kejahatan dan menimbulkan akibat.

2.      Buatlah daftar pustaka dari 5 kutipan tersebut!

Daftar Pustaka


Asshiddiqie, J. (2016). PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA. Jakarta: Rajawali Pers.
Kansil, C.T.S. (2008). HUKUM TATA NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Jakarta: Rineka Cipta.
Kencana, I. (2013). ILMU NEGARA Kajian Ilmiah dan Keagamaan. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Lamintang, P.A.F. (2014). DASAR-DASAR HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, C.T.S. (2011). PENGANTAR ILMU HUKUM INDONESIA. Jakarta: Rineka Cipta.


~><~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar