Nama : Ratih Risdiana
NIM : 02011181621113
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia
Kelas :
C
Tugas
Bahasa Indonesia
~><~
1.
Buatlah 5 kutipan dari 5 buku yang
berisikan.
1.
Kutipan Langsung Pendek
“...timbul
dan tenggelamnya suatu negara karena ketiranian konstitusi dapat membuat kokoh
negara hanya bagaikan menyimpan duri dalam daging bagi kemaslahatan rakyat,....”(Kencana,
2013:317)
2.
Kutipan Tidak Langsung Pendek
Kansil
dan Christine (2011:37) menyatakan bahwa hukum tidak selalu mencari
keseimbangan diantara kepentingan untuk mendapatkan ‘keadilan’ hukum juga harus
mendapatkan keseimbangan antara ‘ketertiban’ atau ‘kepastian hukum’.
3.
Kutipan Langsung Panjang
Kejaksaan
Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan perlu untuk ditata kembali
didalam menjalankan tugas-tugasnya agar sesuai dengan peraturan-peraturan yang
telah ditetapkan sebelumnya.
“Kejaksaan
sebagai salah satu lembaga penegakan hukum dituntut untuk lebih berperan dalam
menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi
manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu,
perlu dilakukan penataan kembali terhadap kejaksaan untuk menyesuaikan dengan
perubahan-perubahan tersebut di atas.” Kansil dan Christine (2008:152)
4. Kutipan
Tidak Langsung Panjang
Asshiddiqie
(2016:312) mengemukakan bahwa jika negara dirugikan oleh warga negara karena
melanggar hukum, hakim harus memutuskan dengan adil. Jika warga dirugikan oleh
keputusan negara, hakim juga harus memutuskan dengan adil. Jika antarwarga
negara sendiri atau lembaga negara terlibat sengketa, maka hakim atas nama
negara harus memutuskan seadil-adilnya. Sehinga hakim dan kekuasaanya harus
dipisahkan sendiri.
5. Kutipan
Tidak Langsung Pendek
Menurut
Lamintang dan Franciuscus (2014:228) menyatakan bahwa Undang-undang tidak
memberikan penjelasan mengenai waktu dan tempat dilakukannya suatu tindak
pidana, akan tetapi pemerintah telah memandang sebagai locus delicti suatu
tindak pidana adalah tempat di mana seorang pelaku melakukan kejahatan dan
menimbulkan akibat.
2. Buatlah
daftar pustaka dari 5 kutipan tersebut!
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, J. (2016). PENGANTAR ILMU HUKUM TATA
NEGARA. Jakarta: Rajawali Pers.
Kansil,
C.T.S. (2008). HUKUM TATA NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Jakarta: Rineka
Cipta.
Kencana,
I. (2013). ILMU NEGARA Kajian Ilmiah dan Keagamaan. Bandung: Pustaka
Reka Cipta.
Lamintang,
P.A.F. (2014). DASAR-DASAR HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Jakarta: Sinar
Grafika.
Kansil,
C.T.S. (2011). PENGANTAR ILMU HUKUM INDONESIA. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar